PARBOABOA, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menghitung kerugian negara akibat tumpahan aspal mentah dari kapal MT AASHI yang mencemari Perairan di Pulau Nias Utara.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, Senin (06/03/2023).
'Tim ahli sudah kami terjunkan ke lokasi pencemaran, nanti akan kita hitung hasil valuasi kerusakan wilayah pesisir, terumbu karang, maupun padang lamun yang terdampak,” katanya.
Adin mengatakan, bahwa perkembangan penanganan pembersihan (clean up,red) tumpahan aspal mentah saat ini telah dipusatkan pada 3 pos penanganan. Yakni Kecamatan Afulu, Kecamatan Tugala Oyo, dan Kecamatan Lahewa.
“Tim di lapangan terus berkolaborasi, termasuk Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut yang telah mengkoordinir pelaksanaan Clean Up dengan PT. NSI, Lanal Nias, Komunitas, dan warga desa”, ujarnya.
Adin menjelaskan, bahwa KKP juga terus berkoordinasi dengan tim penegak hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melakukan pengambilan sampel air dan aspal, serta mengumpulkan data dan keterangan sebagai bahan tindak lanjut penanganan pencemaran tumpahan aspal Kapal MT. AASHI.
PT. NSI selaku owner representative Kapal MT AASHI, yang diberikan wewenang untuk proses clean up, juga telah melaksanakan pemasangan oil boom di sekitar lokasi kandasnya kapal MT AASHI.
Oil boom merupakan peralatan sejenis pelampung yang digunakan untuk melokalisir atau mengurung dan menyerap tumpahan minyak di air sekaligus.
“Penanganan clean up dilakukan di darat dan di laut dengan melibatkan 20 orang per hari dan 4-7 perahu nelayan. Alhamdulillah per hari ini (4/3), sebanyak 7,95 ton aspal berhasil diangkut baik dari perairan maupun pesisir”, jelas Adin.
Terkait proses penegakan hukum terhadap tindakan pencemaran yang dilakukan oleh Kapal MT AASHI, KKP melalui Direktorat Jenderal PSDKP akan segera menindak lanjuti usai prioritas clean up serta penghitungan kerugian ekosistem dan masyarakat dinyatakan selesai.
“Saat ini kami prioritaskan clean up lokasi yang tercemar supaya sebaran aspal mentah tidak semakin meluas sembari tim ahli melakukan penghitungan kerugian ekosistem”, ujar Adin.
Lebih lanjut, kata Adin, soal penegakan hukum terhadap pemilik perusahaan MT AASHI akan diselesaikan melalui Penyelesaian Sengketa di luar Pengadilan sesuai dengan PERMENKP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Penyelesaian Sengketa Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil berdasarkan Letter of Undertaking PT. NSI tanggal 23 Februari 2023.
Untuk diketahui, muatan aspal mentah yang dibawa oleh Kapal MT AASHI sebanyak 3.595 Metrik Ton kandas pada 11 Februari 2023. Kapal tersebut kandas dikarenakan cuaca buruk dan terjadi kebocoran pada bagian lambung kapal, sehingga menyebabkan adanya tumpahan muatan aspal mentah yang semula aspal mentah tersebut akan dikirim dari Uni Emirat Arab ke Padang.
Editor: Betty Herlina