Kupas Tuntas Kasus Ferdy Sambo, Komisi III DPR Rapat Bersama Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Bersama Timsus Saat Rapat dengan Komisi III DPR (Foto: Antara/Akbar)

PARBOABOA – Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada hari ini, Rabu (24/8/2022) pukul 10.00 WIB.

Agenda rapat tersebut akan membahas tentang dugaan pembunuhan berencana yang didalangi oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terhadap ajudannya, Brigadir J.

Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi mengatakan, beberapa persoalan yang muncul saat ini akan dibahas dalam RDP dengan Listyo, seperti Satgasus Merah Putih, judi online, hingga kasus Sambo.

"Seperti ada persoalan tiba-tiba berkaitan dengan Satgasus (satuan tugas khusus), judi online, narkoba, dan tiba-tiba ada sekian banyak anggota polisi yang terjerat kasus Sambo," ujarnya pada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (23/8/2022).

Seiring pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J, beredar isu tentang Konsorsium 303 di tubuh Polri yang melindungi perjudian. Menurut Desmon, dugaan keberadaan Konsorsium 303 serta keterlibatan sejumlah anggota polri dalam pembunuhan Brigadi J merupakan buntut panjang dari manipulasi kasus tersebut.

"Oleh karenanya Komisi III akan melakukan pantauan dan pengawasan terkait apa yang dilakukan oleh Kapolri kepada anggotanya. Sehingga menjadi catatan bagi kepala kepolisian dan institusinya ke depan," katanya.

Politikus Gerindra itu menyebut, kasus pembunuhan Brigadir J sudah mulai menemukan titik terang dan fakta-fakta lainnya akan terbukti dalam persidangan.

"Persoalan kasus Sambo akan selesai saat proses peradilan. Motifnya akan kelihatan apakah dilakukan di Magelang atau di mana. Sedangkan peradilan akan berjalan sekitar 4-6 bulan," ucapnya.

Meski demikian, Desmon menyebut rapat dengan Listyo tidak bisa sepenuhnya berlangsung terbuka untuk umum karena kasus dugaan pembunuhan Brigadir J belum dinyatakan lengkap atau berstatus P21.

"Kalau belum P21 kan ada hal-hal yang belum boleh dibuka ke publik karena dalam proses penyidikan, kemungkinan itu tertutup. Kalau itu yang ditanyakan, tapi kalau bukan itu yang ditanyakan, misal soal proses menunjang peradilan hukum ke depan, itu terbuka," paparnya.

Sebelumnya, Komisi III DPR telah menggelar rapat dengan Kompolnas, LPSK, dan Komnas HAM pada Senin (22/3/2022) lalu. dalam rapat tersebut mencuat sejumlah pembahasan terkait pembunuhan Brigadir J hingga Konsorsium 303.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS