PARBOABOA, Jakarta – Kepala Bagian pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membantah isu yang menyebut Ketua KPK Firli Bahuri memaksakan supaya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Formula E.
Kepala Bagian (Kabag) KPK Ali Fikri menegaskan, KPK menyayangkan adanya isu tersebut, karena dalam penanganan perkara dilakukan secara terbuka.
“KPK menyayangkan adanya opini yang menyebut pimpinan KPK memaksakan penanganan perkara Formula E ini, padahal gelar perkara dilakukan secara terbuka dan memberikan kesempatan semua pihak untuk menyampaikan pendapatnya,” kata Ali dalam keterangan tertulis, Senin (03/10/2022).
Selain itu, Ali menjelaskan penanganan perkara di KPK tidak bisa diatur atau atas keinginan pihak tertentu saja, karena setiap perkara di KPK harus berlandaskan pada alat bukti yang cukup. Ali menilai, tuduhan yang mengenai pengaturan perkara bukan pertama kali bergulir, bahkan sudah ada sejak awal lembaga antirasuah itu berdiri.
“Faktanya, KPK kemudian membuktikannya di pengadilan dan majelis hakim pun memutus bersalah kepada pihak-pihak yang berperkara,” kata Ali.
Kendati demikian, Ali memastikan KPK akan konsisten dan komitmen dalam menangani perkara Formula E sesuai dengan tugas, kewenangan dan peraturan yang berlaku. Oleh sebab itu, Ali juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh narasi kepentingan dan diluar penegak hukum.
"KPK mengajak masyarakat untuk terus mengawasi proses penanganan perkara ini dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi-narasi yang sengaja dihembuskan untuk kepentingan dan agenda di luar konteks penegakan hukum," kata Ali.
Sebelumnya, Kasus Formula E menjadi perbincangan publik setelah adanya berita dari koran Tempo yang mengatakan Ketua KPK Firli Bahuri memaksakan agar Anies ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Formula E.
Berdasarkan laporan tersebut, tim penyelidik Formula E melakukan gelar perkara pada Rabu (29/09/2022) lalu dan hasil dari kesimpulan tersebut yaitu, bahwa kasus itu belum cukup bukti untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Namun demikian, Firli disebut meminta kasus ini naik ke tahap penyidikan dan Anies ditetapkan sebagai tersangka sebelum dideklarasikan sebagai calon presiden di Pipres 2024 mendatang. Akan tetapi, hingga saat ini Anies Baswedan belum ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan terkait kasus korupsi Formula E.