PARBOABOA - Dalam menyongsong Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, persiapan yang matang menjadi krusial, terutama saat hari pemungutan suara tiba.
Salah satu elemen penting dalam kelancaran proses ini adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Namun, apa sebenarnya KPPS dan apa peran serta syarat menjadi anggotanya?
Nah, di artikel kali ini kita akan membahas apa itu KPPS serta tugas dan wewenangnya. Selengkapnya, simak informasi di bawah ini sampai selesai ya!
Apa Itu KPPS?
KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Dalam Pasal 1 ayat (9) PKPU No. 8 Tahun 2022 dijelaskan pengertian KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
KPPS dibentuk untuk menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu dan Pemilihan di TPS. KPPS berkedudukan di TPS.
Anggota KPPS adalah berjumlah 7 orang yang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keanggotaan KPPS terdiri atas keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
Dalam Pasal 29 PKPU No. 8 Tahun 2022 disebutkan susunan keanggotaan KPPS adalah terdiri atas:
- 1 orang ketua merangkap anggota yang dipilih dari dan oleh anggota KPPS
- 6 orang anggota KPPS.
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia atau KPU menjelaskan, umumnya seleksi penerimaan anggota KPPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS.
Tugas KPPS
Apa saja tugas dan wewenang KPPS sesungguhnya? Tugas dan wewenang KPPS adalah diatur dalam BAB IV tentang Tata Kerja KPPS dan Pasal 30 Ayat (1) dan (3) PKPU No. 8 Tahun 2022.
Adapun tugas KPPS adalah meliputi beberapa hal, seperti:
- Mengumumkan daftar Pemilih tetap di Tempat Pemungutan Suara (TPS),
- Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS,
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS,
- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara, serta
- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
Selain itu, KPPS juga memiliki tugas lain yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemilihan Sementara (PPS) sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut, KPPS juga memiliki kewajiban, seperti:
- Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS,
- Memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus,
- Menindaklanjuti temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara, serta
- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
Wewenang KPPS
Selain tugas tersebut, KPPS adalah juga memiliki kewenangan dan kewajiban yang harus dilaksanakan, antara lain:
- Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS, melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dalam melaksanakan wewenang-wewenang tersebut, KPPS memiliki kewajiban untuk menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa,
- Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama, serta
- Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikianlah informasi mengenai apa itu KPPS serta wewenang dan tanggung jawabnya. Semoga informasi ini dapat menambah wawasan kamu!