KPU Minta Maaf soal Pernyataan Pemilu 2024 Gunakan Sistem Proporsional Tertutup

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Mendagri, Bawaslu, DKPP, di ruang rapat Komisi II DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (11/01/2023). (Foto: Twitter/KPU_ID)

PARBOABOA, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari meminta maaf terkait dengan pernyataannya tentang pemilihan umum (Pemilu) 2024 kemungkinan menggunakan sistem proporsional tertutup yang berbuntut panjang.

"Saya sebagai pribadi mohon maaf karena pernyataan saya menimbulkan diskusi yang berkepanjangan dan mungkin diskusi yang tidak perlu," ucap Hasyim dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP pada Rabu (11/01/2023) malam.

Adapun pernyataan yang menjadi polemik ini Hasyim lontarkan dalam forum Catatan Akhir Tahun 2022 pada Kamis (29/12/2022).

Pada saat itu, ia menanggapi soal adanya judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap pasal sistem proporsional terbuka di Undang-Undang Pemilu.

Masih dalam kesempatan yang sama, Hasyim mengimbau kepada para calon peserta pemilu untuk bersiap menghadapi kemungkinan perubahan proporsional. Selain itu, ia juga mengatakan agar para peserta bakal calon legislatif untuk tidak melakukan kampanye dini terlebih dahulu sebelum keputusan MK dikeluarkan.

Pernyataan tersebut kemudian menuai pro dan kontra di kalangan elite politik khususnya parpol peserta pemilu. Sebab, ucapan Hasyim ini diartikan sebagai dukungan lembaga penyelenggara pemilu terhadap sistem tertentu.

"Saya dalam posisi atau bermaksud sebagaimana menimbulkan problematika tadi," ujar Hasyim.

“Kami tentu di KPU, terutama Saya sendiri akan mengambil hikmah dari peristiwa ini. Mohon maaf sekali lagi," pungaskanya.

Hasyim sempat jadi sasaran tembak Komisi II DPR RI ketika Rapat Kerja masuk dalam sesi terakhir yaitu pembacaan kesimpulan.

Komisi II DPR RI secara sepihak menyodorkan draft kesimpulan yang menggiring opini bahwa semua peserta rapat menyetujui Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka sebagaimana yang telah diterapkan sejauh ini.

Namun, Mendagri Tito Karnavian keberatan dengan kesimpulan tersebut karena ia menolak pemerintah dimasukan dalam poin kesimpulan. Hal itu disampaikan sebab pihak pemerintah tak ingin mendahului putusan MK.

Para anggota Komisi II DPR lalu saling menyahut, bersikeras bahwa poin itu harus disepakati guna menenangkan kondisi di lapangan.

Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa dari fraksi Nasdem mengklaim, akibat pernyataan Hasyim, banyak bakal calon legislatif di akar rumput menunda rencana mereka mensosialisasikan diri. Akibatnya, lanjut Sean, tak sedikit partai politik yang kesulitan menjaring caleg.

Perdebatan ini kemudian terus berlanjut hingga Rapat Kerja molor 2 jam.

Kesepakatan baru terbit ketika muncul alternatif agar dibuat poin kesimpulan baru yang pada intinya menyatakan KPU tegas mendukung Pemilu 2024 mengacu pada UU Pemilu yang menggunakan sistem proporsional terbuka.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS