KPUD Klaim Tak Ada Pemotongan Upah Petugas Coklit

KPUD Klaim Tak Ada Pemotongan Upah Petugas Coklit
Ketua KPUD Wilayah Jakarta Barat, Sumardi mengkonfirmasi pada Senin (10/04/2023) bahwa tidak ada praktik Pemotongan Upah Petugas Coklit. (Foto: KPUD)

PARBOABOA, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta Barat mengklaim bahwa kabar tentang pemotongan honor Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sebesar ratusan ribu hingga jutaan rupiah di empat kelurahan, yakni Kelurahan Tomang, Jelambar, Sukabumi Utara dan Tangki, adalah tidak benar.

Dalam pernyataan resminya, Ketua KPUD Wilayah Jakarta Barat, Sumardi mengkonfirmasi tidak ada praktik pemotongan upah seperti yang diberitakan. Ia menjelaskan jika sejak dua bulan terakhir hingga 14 Maret 2023 tidak ada pemotongan upah dari hasil investigasi.

Pantarlih bekerja dalam kurun waktu dua bulan sejak 12 Februari 2023 sampai 14 Maret 2023, dimana mereka melakukan coklit pada 14 Maret hingga tahapan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Daftar Pemilih Sementara pada 12 April 2023.

Sumardi menjelaskan, jika investigasi sudah dilaksanakan dan ia mengklaim tidak ada praktik pemotongan upah di empat wilayah kelurahan tersebut.

 “Kami sudah melakukan investigasi ke empat kelurahan tersebut,” tuturnya. Ia menjelaskan, jika honor Pantarlih punya dua mekanisme yang lakukan agar upah langsung diterima oleh petugas.

“Di Jakarta Barat pembayaran honor Pantarlih terbagi menjadi dua cara. Cara pertama sebanyak 5.501 orang dibayarkan langsung melalui rekening dan 1.667 orang dibayarkan melalui rekening dana pemilu sekretariat Petugas Pemungutan Suara (PPS),” jelasnya.

“Karena ada keterlambatan proses pembuatan buku tabungan dan atm oleh pihak BRI sehingga diambil langkah melalui rekening dana pemilu,” lanjutnya menjelaskan.

Penerimaan honor pertama melalui transfer langsung ke rekening pada tanggal 2 April 2023 sebesar 1 juta rupiah yang dicairkan sendiri oleh Pantarlih. Sedangkan yang lewat rekening dana pemilu baru bisa dikirim tanggal 4 April 2023 yang langsung didistribusikan oleh PPS ke petugas Pantarlih dengan bukti tanda terima yang ditandatangani oleh Pantarlih dan didokumentasikan oleh PPS.

Sedangkan untuk pembayaran honor kedua di tanggal 6 April 2023 didistribusikan kembali dengan dua jalur seperti honor pertama yakni rekening langsung Pantarlih dan sisanya rekening dana pemilu.

“Bagi yang lewat rekening, Pantarlih mereka bisa mencairkan hari itu juga sementara yg melalui rekening dana pemilu ada beberapa kelurahan yang belum bisa mencairkan ke BRI, ada yang karena BRI kekurangan uang cash seperti kelurahan kalideres, ada juga karena kesibukan sekretariat PPS sehingga belum bisa mencairkan dana tersebut,” terang Sumardi.

Karena pencairan tahap kedua dan pendistribusiannya baru bisa dilakukan pada Senin 10 April 2023, sehingga mereka mengira hanya menerima honor tahap pertama saja.

Editor: Bina Karos
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS