PARBOABOA, Medan - Kurir narkotika jenis ganja dan sabu bebas dari hukuman mati. Keduanya hanya divonis hukuman seumur hidup.
M. Yakob terbukti membawa sabu-sabu seberat 20 kilogram. Sementara Putra, terbukti membawa 135 kilogram ganja siap edar.
Keduanya pun telah menjalani sidang putusan dengan waktu vonis berbeda di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (26/9/2023).
Namun, sidang M. Yakob dan Putra sama-sama diketuai oleh Hakim Pinta Uli Br. Tarigan.
Majelis hakim pun memerintahkan kedua terdakwa tetap ditahan setelah putusan tersebut.
Sedangkan barang bukti, dirampas untuk dimusnahkan.
Dalam persidangan keduanya, Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
"Hal yang meringankan tidak ada ditemukan," kata Hakim Pinta Uli.
Sebelumnya, kedua kurir narkotika ini sama-sama dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Medan.
Keduanya melanggar Undang-Undang tentang Narkotika.