PARBOABOA, Pematang Siantar- Posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Pematang Siantar yang saat ini masih ditempati pejabat sementara (Pjs) dilelang. Penempatan jabatan tersebut akan dibuka seleksinya setelah mendapat rekomendasi tim Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pematang Siantar, Timbul H Simanjuntak mengatakan, penunjukan Pjs Sekda ini bersifat sementara.
"Masanya sekitar tiga bulan, sesuai Peraturan Presiden (Perpes), jika dalam waktu tersebut kita dapatkan penggantinya melalui lelang jabatan, pasti kita ganti," katanya kepada Parboaboa, Kamis (06/04/2023).
Timbul menjelaskan, saat ini masih menunggu hasil rekomendasi tim KASN, apakah akan dibuka lelang jabatan untuk mengisi posisi Pjs Sekretaris Daerah, mengingat masa bakti Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani setahun lagi.
"Kita sudah surati, kita tunggu saja hasil rekomendasi KASN-nya bagaimana menanggapinya," ucapnya.
Ia menuturkan jika hasil rekomendasi KASN sudah keluar, pihaknya akan segera melanjutkan ke tahap berikutnya, dengan membuka pengumuman seleksi terbuka, bagi yang ingin mendaftarkan diri sebagai Sekda.
"Karena hakekatnya pihak KASN lah yang verifikasi dan dalam pelaksanaannya harus mengantongi izin dari pihak KASN sendiri," tuturnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Propov) Sumut, Arief S Trinugroho saat dikonfirmasi menjelaskan, Dwi Arie Sudarto yang saat ini sebagai Pjs Sekda Pematang Siantar juga mengemban posisi di provinsi.
"Masanya dan statusnya kan hanya sementara. Sembari menunggu proses dari Kota Pematang Siantar sendiri untuk kesiapan mengisi orang baru lagi," tuturnya.
Ia menjelaskan di dalam surat penunjukannya, Dwi Arie Sudarto menjadikan sosok hasil evaluasi kinerja dan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai pertimbangan usulan Gubernur Sumatra Utara.
"Tentunya proses itu atas koordinasi gubernur dan wali kota Pematang Siantar yang mengajukan usulan nama Pj-nya untuk diisi atas kekosongan Sekda Pemko. Kita nilai apabila memang memenuhi persyaratan dan akhirnya diterbitkan keputusan gubernurnya,” pungkasnya.