PARBOABOA, Paluta - Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menangkap seorang mahasiswi berinisial FS (23) atas kasus penipuan.
Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj mengatakan, wanita yang merupakan warga Dusun V, Desa Bagan Bilah, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhan Batu Utara ini nekat menipu seorang ibu rumah tangga hingga belasan juta rupiah.
Ia menjelaskan, penipuan itu bermula saat FS datang ke rumah Aminah Harahap (35) di Lingkungan VII, Desa Kampung Banjir, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) pada bulan April 2022 lalu.
Saat itu, FS datang bermaksud untuk mengontrak sebuah rumah yang berada di samping kediaman Aminah. Kepada Aminah, FS mengaku jika dirinya seorang Polwan yang berdinas di Polres Tapsel.
"Saat itu, tersangka (FS) bercerita kepada korban (Aminah) bahwa ia berkeinginan untuk membantu mengurus sepeda motor korban yang sedang ditahan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal," ujar Roman, Senin (6/6/2022) malam.
Tak hanya itu, FS juga mengaku jika dirinya mampu mengeluarkan suami korban yang saat ini tengah ditahan di Rumah Tahanan.
Percaya dengan kata-kata manis pelaku, Aminah lalu menyerahkan sejumlah uang kepada FS, guna membantu pengurusan masalahnya.
"Kali pertama, korban memberi uang ke tersangka sebanyak Rp 2 juta. Kedua, sebanyak Rp 2 juta. Ketiganya, sebanyak Rp 4 juta. Dan terakhir, tersangka meminta uang sebanyak Rp 5 juta," jelasnya.
Namun, meski sedah menyerahkan uang dengan total Rp 13 juta, urusan yang dijanjikan FS tak ada hasilnya. Kecurigaan pun semakin memuncak saat FS mengatakan ingin pindah rumah dari kontrakan Aminah.
Tidak terima dengan perbuatan pelaku, korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Padang Bolak.
"Setelah diselidiki, ternyata tersangka adalah Polwan gadungan. Guna proses pemeriksaan lebih lanjut, kini pelaku dan barang bukti ditahan di Mako Polsek Padang Bolak," pungkasnya.