PARBOABOA,
Jakarta – Sepertinya akan ada yang terasa tidak lengkap bagi warga
Jakarta Pusat dalam merayakan HUT RI ke 76, tanggal 17 Agustus 20201 nanti.
Pasalnya pemerintah kota Jakarta Pusat melarang warga di
wilayah itu menggelar lomba 17-an dalam rangka menyambut HUT RI pada 17 Agustus
mendatang.
Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi, menyampaikan larangan
tersebut secara tertulis dalam laman resmi Pemkot Jakarta Pusat. Ia menyarankan warganya mengganti acara
17-an dengan mengadakan perlombaan secara virtual.
Irwandi memberikan penjelasan terkait larangan yang
disampaikannya itu. Hal ini dikarenakan DKI Jakarta masih dalam status PPKM
Level 4. Sehingga tidak diperkenankan membuat perlombaan yang nantinya pasti
akan menimbulkan keramain dan kerumunan masyarakat.
Dia menegaskan, semua jenis kegiatan lomba ditiadakan, baik
perlombaan yang sifatnya lomba 17-an, maupun lomba keagamaan.
“Akan kita stop semua perlombaan, juga kegiatan lomba
keagamaan, bikin panggung buat kerumunan tidak diperbolehkan. Jadi sekarang ini
tidak ada kegiatan perayaan maupun lomba-lomba,” tegasnya, dikutip dari laman
resmi Pemkot Jakarta Pusat, Sabtu (7/8/2021).
Menurut Irwandi, merayakan hari kemerdekaan tahun ini bisa dengan berbagai lomba yang dilakukan secara virtual seperti membaca puisi, atau MTQ.
“Tidak perlu lomba-lomba yang membuat kerumunan. Semua bisa disiasati dengan virtual. Lomba puisi, lomba MTQ bisa virtual. Tidak ada masalah kalau dilakukan secara virtual, laksanakan saja. Tinggal kirim videonya untuk dinilai, nanti finalnya pemenangnya disaring secara virtual, kan bisa,” jelasnya.