PARBOABOA, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini akan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, khusus guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) akan diberikan tunjangan profesi guru dan dosen sebesar 50 persen. Bahkan, hal ini juga berlaku terhadap gaji ke-13 guru dan dosen.
"Karena tahun ini ada komponen baru di dalam THR dan gaji ke-13 yaitu terutama bagi guru-guru ASN daerah yang tidak menerima tukin atau tunjangan profesi (TPP), dimana tahun ini mereka mendapatkan 50 persen TPG atau tunjangan profesi guru atau tamsil sebagai THR mereka, ini pertama kali dilakukan," ucapnya melalui Youtube Kemenkeu, Rabu (29/3/2023).
Menurut menkeu, penambahan komponen ini perlu dilakukan mengingat membaiknya kondisi penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi domestik, meski masih terdapat risiko ketidakpastian global.
"Tahun ini seiring dengan adanya penanganan covid yang terkendali namun di sisi lain pemulihan eko menghadapi tantangan global yang tidak pasti, yaitu perlambatan ekonomi global, ketegangan geopolitik dan pengetatan kebijakan moneter," ujarnya.
Adapaun dalam pemberian THR 2023, kata Sri Mulyani, pemerintah pusat akan memberikan tambahan transfer kepada seluruh pemerintah daerah yang diperkirakan mencapai Rp2,1 triliun.
“THR tahun 2023 ini diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang terdiri dari, 1. ASN Pusat, prajurit TNI, Polri dan Pejabat Negara sekitar 1,8 juta orang; 2. ASN Daerah yaitu 3,7 juta orang termasuk di dalamnya Guru ASN Daerah yang menerima tunjangan profesi guru (TPG) sebanyak 1,1 juta orang dan Guru ASN Daerah yang menerima Tamsil yaitu 527,4 ribu orang; 3. Pensiunan dan penerima pensiun yang berjumlah 2,9 juta pensiunan,” jelas Sri Mulyani.
Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan bahwa pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 Hari Raya Idul Fitri, tepatnya pada 4 April 2023.
“Ini kira-kira April sudah mulai dicairkan. Kementerian dan Lembaga dapat segera mengajukan surat perintah membayar ke kantor pelayanan perbendaharaan negara KPPN mulai H-10 dan menyesuaikan dari penetapan cuti yang telah diumumkan oleh pemerintah mengenai cuti bersama di hari raya dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku,” terangnya.