MK Perintahkan Sekolah Gratis: SD dan SMP Negeri-Swasta Dibiayai Negara

MK Putuskan Negara Wajib Gratiskan Biaya Pendidikan Tingkat SD sampai SMP Sekolah Negeri dan Swasta. (Foto: Koin Untuk Negeri).

PARBOABOA, Jakarta - Sebuah tonggak baru dalam sistem pendidikan Indonesia tercipta. Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan permohonan uji materi soal wajib belajar gratis selama sembilan tahun.

Tak hanya untuk sekolah negeri, tapi juga swasta. Apa artinya bagi masa depan pendidikan Indonesia?

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga warga: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

Mereka menuntut agar pendidikan dasar—dari SD hingga SMP atau sederajat—diberikan secara cuma-cuma, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Gugatan ini terdaftar dalam perkara nomor 3/PUU-XXII/2024, dengan fokus pada Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo pada Selasa, 27 Mei 2025, MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum.

Dalam amar putusan, MK menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah memiliki tanggung jawab penuh untuk menjamin terselenggaranya pendidikan dasar gratis—tidak hanya di sekolah negeri, tetapi juga di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, termasuk swasta dan madrasah.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan bahwa negara wajib membiayai pendidikan dasar sepenuhnya.

Jika tidak, maka akan ada penghalang serius bagi warga negara dalam menjalankan kewajiban konstitusional mereka terhadap pendidikan.

MK juga menyoroti kondisi aktual di lapangan. Banyak sekolah swasta sudah menerima bantuan seperti dana BOS atau beasiswa, namun tetap mengenakan biaya kepada siswa.

Sebagian lagi bahkan memilih tidak menerima bantuan pemerintah sama sekali.

Kendati begitu, MK tidak bisa serta-merta melarang sekolah swasta memungut biaya.

Pemerintah, menurut MK, masih memiliki keterbatasan anggaran untuk membiayai seluruh penyelenggaraan pendidikan dasar di sekolah swasta.

Hak Ekosob dan Sipol

Dalam pertimbangannya yang diterbitkan pada Rabu, 28 Mei 2025, MK menyatakan bahwa pendidikan dasar merupakan bagian dari hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob).

Karena itu, implementasinya dapat dilakukan secara bertahap, sesuai dengan kemampuan negara.

Ini berbeda dengan hak sipil dan politik (sipol) yang bersifat harus segera dipenuhi.

Maka dari itu, pendidikan gratis di sekolah swasta tetap bisa diberlakukan secara selektif dan afirmatif, asalkan tidak diskriminatif.

DPR Dukung

Menanggapi putusan ini, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian, menyatakan dukungan penuh terhadap semangat konstitusional dalam menjamin hak pendidikan bagi seluruh warga negara. Namun, ia mengingatkan pentingnya kesiapan anggaran negara.

“APBN dan APBD harus mampu membiayai pendidikan secara adil dan proporsional. Harus ada mekanisme transparan agar sekolah swasta juga bisa menerima subsidi secara layak,” ujarnya pada Rabu, (28/05/ 2025).

Lalu juga mendorong revisi menyeluruh atas kebijakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Ia menekankan bahwa regulasi teknis perlu diubah agar BOS tak hanya dinikmati sekolah negeri, tetapi juga menjangkau sekolah swasta.

Ia mengajak semua pemangku kepentingan, termasuk organisasi penyelenggara sekolah swasta, untuk duduk bersama merancang implementasi putusan ini.

Menurutnya, pendidikan gratis harus menjadi strategi jangka panjang untuk membangun SDM Indonesia, bukan hanya janji politik.

Editor: Norben Syukur
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS