PARBOABOA, Jakarta – FS mucikari yang ditangkap polisi di salah satu Hotel Jakarta Utara. Ia ditangkap di hotel ketika menjalankan aksinya melalui Facebook, Rabu (24/8).
“FS ditangkap pada Sabtu 20 Agustus 2022 malam,” ujar Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Yunita Natallia Rungkat, Rabu (24/8).
Mucikari tersebut ditangkap saat petugas melakukan patroli siber dan menemukan grup Facebook yang menawarkan wanita untuk teman kencan.
“Modusnya menawarkan wanita melalui grup Facebook dilanjutkan dengan percakapan pribadi,” ungkapnya.
Dalam penangkapan itu polisi menyelamatkan 2 wanita yang akan dijajakan oleh tersangka.
Dalam pemeriksaan tersangka FS mengaku sudah menjalankan aksinya selama enam bulan dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 900 ribu untuk sekali transaksi.
“Petugas menyita barang bukti berupa pakaian dalam, struk cek in hotel, dan alat kontrasepsi,” ujarnya.
Tersangka FS kini terjerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun 7 bulan.