Rugikan Negara Rp39,5 M, Mujianto Dituntut 9 Tahun Penjara

sidang kasus korupsi Direktur PT ACR Mujianto di Pengadilan Negeri Medan (Foto: TribunMedan)

PARBOABOA, Medan – Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR), Mujianto dituntut pidana penjara sembilan tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) M Isnayanda di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara (Sumut). Hal itu lantaran Mujianto dinilai terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Isnayanda menjelaskan, perbuatan Mujianto terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Mujianto juga terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam amar putusannya, Isnayanda menjelaskan hal yang memberatkan Mujianto yakni, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya. Tak hanya itu, jaksa juga menyebut Mujianto telah merugikan masyarakat serta menikmati hasil kejahatannya yang merugikan negara.

"Meminta kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk menghukum terdakwa Mujianto dengan pidana penjara selama sembilan tahun, dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 1 tahun kurungan," ucap Jaksa membacakan amar tuntutannya, melasir DetikSumut, Jumat (18/11/2022).

Kemudian, Mujianto juga dituntut oleh jaksa untuk membayar Uang Pengganti (UP) dengan nominal Rp13 miliar. Dengan syarat, jika UP tidak dibayarkan dalam sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Mujianto akan disita dan selanjutnya dilelang JPU. Akan tetapi, apabila harta benda Mujianto tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara 4 tahun 3 bulan.

Atas tuntutan itu, Majelis Hakim PN medan, Imanuel Tarigan memberi kesempatan kepada Penasihat Hukum Mujianto untuk mengajukan nota pembelaan pada sidang pekan depan.

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya menyebutkan bahwa kasus ini bermula saat Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada Direktur PT KAYA, Canakya Suman, seluas 13.680 m2 yang berada du Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.

Seiring berjalannya waktu, PT KAYA yang dipimpin Canakya Suman mengajukan kredit Modal Kerja Kredit Konstruksi Kredit Yasa Griya di bank plat merah sebesar Rp39,5 miliar  guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet.

Selain itu, dalam proses pencairan kredit tersebut juga tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku di perbankan. Akibatnya, ditemukan peristiwa pidana yang menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp39,5 miliar.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS