PARBOABOA, Medan – Seorang oknum polisi berpangkat Brigadir berinisial WP harus berurusan dengan Propam Polrestabes Medan. Pasalnya WP diduga menggelapkan sepeda motor milik tetangganya, Andika Surbakti.
WP diduga menggelapkan motor Honda Scoopy BK2517RBF milik Andika, warga Jalan Aluminium 3, Kecamatan Medan Labuhan.
Namun selain menjadi tersangka penggelapan, Brigadir WP ternyata juga positif menggunakan narkotika. Hal itu disampaikan Propam Polrestabes Medan Kompol Tommy. Dia menyebut pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap WP yang selama menjalani pemeriksaan ditahan di sel khusus Propam.
“Iya, hasil tes urine positif. Kita masih terus melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” kata Kompol Tommy, Rabu (24/11/2021).
WP yang diketahui bertugas di sentra pelayanan masyarakat Polsek Medan Barat. Dia diduga melakukan penggelapan atas satu unit sepeda motor pada Minggu (21/11/2021).
Awalnya, pelaku datang ke rumah korban yang masih tetangganya. Pelaku meminjam motor korban lewat adik ipar korban. Namun pelaku tak kunjung mengembalikan motor tersebut ke pemiliknya.
Korban yang sudah berusaha mencari keberadaan pelaku lalau melaporkan dugaan penggelapan itu ke Sipropam Polrestabes Medan dan juga pada atasan langsung terduga pelaku.
Personil Polsek Medan Barat dibawah perintah Kapolres Kompol Ruzi Gusman kemudian mencari keberadaan Brigadir WP. Setelah menemukan pelaku, petugas lalu menyerahkannya ke Propam Polrestabes Medan untuk dilakukan proses terkait kode etik dan disiplin anggota Polri.