PARBOABOA, Medan - Dua oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) jajaran Kodam I Bukit Barisan ditangkap karena merangkap jadi pengedar narkoba. Mereka berinisial Pratu RH dan Sertu YT kedapatan membawa 75 kilogram (kg) sabu dan 40 ribu pil ekstasi di Provinsi Sumatra Utara.
Penangkapan dilakukan Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Senin (05/12/2022) di Deli Serdang. Tersangka sedang cuci mobil di depan markas Yonif Mekanis 121/KC Galang dan ditemukan 75 kg sabu dan 40 ribu butir pil ekstasi dari dalam mobil. Kedua oknum TNI ini lalu diserahkan ke Polisi Militer (PM) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapendam I/BB, Kolonel Inf Rico J Siagian membenarkan adanya dua orang oknum TNI yang diamankan terkait kasus narkoba.
"Yang bersangkutan sudah di Pomdam dalam rangka pemeriksaan dan proses hukum," katanya kepada Jurnalis Parboaboa, Selasa (6/12/2022).
Informasi diperoleh, kedua oknum TNI ini diduga menjemput narkotika di Kota Tanjungbalai dengan mengendarai mobil, Toyota Fortuner BK 1020 LE, Minggu (4/12/2022) malam kemarin.
Sesampainya di Kota Tanjungbalai, kedua oknum ini lalu mengambil dua paket narkotika dari seseorang yang tidak dikenal dan memuatnya ke dalam mobil.
Usai memuat narkoba, keduanya meluncur dari Tanjungbalai menuju Kota Medan. Senin (5/12/2022) pagi, kedua oknum ini singgah ke sebuah tempat cuci mobil yang berada di Galang. Tidak lama berselang, petugas yang melakukan pengintaian lalu menyergap kedua oknum TNI ini, dengan barang bukti 75 kg sabu dan 40 ribu butir pil ekstasi.