PARBOABOA, Batubara- Seorang oknum wartawan di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara berinisial RF (22) terbukti membuat laporan palsu ke Kepolisian Resort Batubara (Polres Batubara).
Pada laporan tersebut RF merekayasa cerita dengan mengatakan ditikam oleh orang tak dikenal (OTK).
Kasat Reskrim Polres Batubara AKP JH Tarigan saat dikonfirmasi, Senin (20/06/2022) mengatakan, petugas yang mendapatkan laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan, namun didapati fakta bahwa kasus itu tidak benar dan merupakan laporan palsu.
"Setelah kita selidiki kasusnya tidak benar dan yang bersangkutan membuat laporan palsu," ujarnya.
Tarigan menjelaskan, setelah menerima laporan pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari memeriksa rekaman CCTV dan saksi-saksi.
Sebelumnya, RF mengatakan bahwa pelaku penikaman berjumlah dua orang dengan berboncengan sepeda motor, namun dari hasil penyelidikan tidak ditemukan bukti seperti ungkapannya.
"Dari penelusuran dan analisa CCTV sebanyak delapan titik di sekitar lokasi yang dalam laporannya, bahwa pelaku dua orang berboncengan menggunakan sepeda motor. Namun tidak ditemukan seperti yang disampaikan oleh pelapor dan korban," ujarnya.
Selain itu, ada banyak kejanggalan lainnya yang tidak sesuai dengan fakta yang ditemukan penyidik. Mulai dari robekan celana yang berbentuk vertikal, berbeda dengan luka di paha korban yang berbentuk horizontal.
"Saat dilakukan pra rekonstruksi, posisi luka pada paha kanannya tidak sesuai dengan bekas sobek pada celana panjang yang dikenakannya," ujar Tarigan.
Tidak hanya itu, setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan tambahan terhadap RF pada Kamis (16/06/2022). Terungkap bahwa RF sengaja menyayat pahanya dengan menggunakan pisau lipat di dalam kamarnya.
Setelah RF menyayat pahanya, lalu ia membuat laporan ke pihak kepolisian dengan tujuan untuk menarik perhatian sang kekasih.
"Motifnya melukai dirinya sendiri untuk mendapatkan perhatian dari sang kekasih. Saat itu ia dan kekasihnya sedang berselisih paham," pungkasnya.
Atas laporan palsu tesebut, RF selaku wartawan media online meminta maaf kepada instansi kepolisian atas perbuatannya yang menimbulkan keresahan. Untuk proses hukum selanjutnya masih didalami oleh Polres Batubara.
"Dan RF selaku wartawan media online meminta maaf kepada kepolisian atas perbuatannya yang menimbulkan keresahan. Untuk proses hukum lebih lanjut masih kita dalami," pungkasnya mengakhiri.