PARBOABOA, Medan - Lift di Bandara Internasional Kualanamu ternyata belum pernah diuji terkait Kelayanan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) oleh Balai keselamatan dan Kesehatan Kerja milik Kementerian Ketenagakerjaan.
Fakta itu diungkapkan Kepala Ombusman Wilayah Sumatra Utara, Abyadi Siregar, saat mengunjungi Kantor Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Medan.
“Sejauh ini mereka belum pernah melakukan pengujian atau apalah namanya disitu ya secara regulatif,” katanya kepada wartawan, Kamis (4/5/2023).
Merujuk melihat peraturan yang berlaku, seharusnya Balai K3 berwenang menguji terkait keselamatan dan kesehatan kerja di Bandara Kualanamu, sehingga kecelakaan kerja atau sejenisnya bs diminimalisir.
“Balai K3 ini punya kewenangan berdasarkan Permenaker Nomor 1 Tahun 2022 tentang SOP,” ujarnya.
Bahkan, lanjut Abyadi, Balai K3 Medan mengeluhkan kekurangan sumber daya manusi, untuk menguji K3 di Bandara Kualanamu.
“Berhubung karena berbagai perangkat yang masih belum memadai misalnya SDM dan sebagainya hal itu yang belum bisa mereka lakukan,” ujarnya.
Apalagi jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Bandara Kualanamu wajib menjamin keselamatan penyelenggaraan pelayanan publik. Sehingga diduga Bandara Kualanamu tidak memiliki SOP K3.
“Terdapat kurangnya jaminan keamanan dan keselamatan dalam hal perawatan konstruksi bangunan dan sarana di bandara itu ya seperti di lift,” pungkas Abyadi.
Sebelumnya, seorang pengunjung ditemukan tewas di bawah lift Bandara Kualanamu. Saat ini Polisi tengah melakukan penyelidikan dengan memanggil sejumlah saksi.