PARBOABOA, Simalungun - DPRD Simalungun, Sumatra Utara memberhentikan sementara Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Pemilihan Pangulu (Pilpanag) 2023.
Ketua Pansus Pilpanag DPRD Simalungun, Erwin Parulian Saragih beralasan, penghentian sementara pansus lantaran anggota DPRD yang tergabung dalam Pansus sedang ada program dari komisi masing-masing.
“Berhenti sejenak dulu, karena anggota pansus juga ikut di komisi. Jadi sekarang ada program komisi, jadi ngikut komisi dulu lah,” ujar Erwin Saragih dikonfirmasi Parboaboa, Jumat (16/06/2023).
Erwin menjelaskan saat ini total panitia Pansus Pilpanag sebanyak 15 orang dengan Pimpinan DPRD sebagai penanggung jawab pansus.
"4 orang sebagai penanggung jawab, semuanya memiliki kegiatan di komisi masing-masing dan mayoritas anggota berasal dari Komisi I," kata politisi Partai Gerindra ini.
Saat ini, lanjut Erwin, DPRD Simalungun belum mengagendakan lanjutan Pansus yang membahas penyelenggaraan Pemilihan Pangulu (Pilpanag) di kabupaten itu.
DPRD berencana melakukan rapat internal untuk membahas kelanjutan Pansus.
“Ya belum ada lah, makanya kita berencana rapat internal antara anggota pansus dulu. Biar tahu kita kemana dilanjutkan prosesnya,” pungkas Erwin Saragih.
Sebelumnya, Pansus yang dibentuk DPRD Simalungun akan membahas dan mempertanyakan pelaksanaan Pilpanag yang menelan anggaran hingga Rp23 miliar dari APBD Simalungun 2023.
Menurut Pengamat Hukum dan Politik dari Universitas Simalungun, Sarles Gultom, sah saja jika DPRD Simalungun menghentikan sementara Pansus Pilpanag jika disertai dengan alasan yang jelas.
"Selama diberhentikan dengan alasan yang jelas saya rasa itu merupakan hal yang sah, apalagi mereka juga urusan lain saja selain mengurusi pilpanag," ucap Sarles.
Sedangkan pengamat Hukum dan Politik Universitas Brawijaya Malang, Barqah Pratama mempertanyakan penghentian sementara Pansus Pilpanag Simalungun 2023.
Menurutnya, banyak faktor janggal, dan harus diselidiki terkait penghentian sementara Pansus Pilpanag, di tengah banyaknya polemik Pilpanag Simalungun.
"Sekali lagi ini banyak faktor dan layak untuk diteliti. Tapi basisnya adalah siapa yang membentuk, dia pulalah yang berhak menarik diri atau membubarkan," ucap Barqah.
Terlepas dari berbagai unsur Politik yang terjadi di Kabupaten Simalungun, Barqah menilai, selama penghentian Pansus Pilpanag tidak menyalahi aturan dan prosedur, maka itu merupakan hal yang wajar.
"Pansus atau kelompok kerja atau apapun itu yg dibentuk DPRD, maka dia juga bisa menghentikan. Terlepas ada faktor politik di belakangnya. Yang bermasalah adalah ketika Pansus memberhentikan kegiatan pelayanan di dinas tersebut, karena yang bisa menghentikan pelayanan hanyalah kepala daerah. Fungsi utama DPRD di sini sebagai pengawas jalannya eksekutif daerah," pungkas Barqah Pratama.