Pasturi Di Bengkalis Bakar ODGJ Demi Dapat Asuransi Dikenai Pasal Pembunuhan Berencana

Pasturi Di Bengkalis Bakar ODGJ hanya demi dapat asuransi, mereka dikenai Pasal Pembunuhan Berencana (Foto: Sosok.id)

PARBOABOA, Bengkalis - Tim Satuan Reskrim Polres Bengkalis berhasil mengungkap motif penyebab kebakaran 1 unit mobil pick up yang dalam mobil tersebut terdapat sosok jasad manusia yang ikut terbakar terjadi pada hari Kamis, (27/10/2022) sekitar pukul 03.00 WIB, tempat kejadian perkara berada di jalan Arara Abadi KM 56 Desai Tasik Serai Timur, Kecamatan Talang Mandau-Bengkalis Riau.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi menerangkan kasus tersebut ternyata motif pembunuhan berencana. Jasad diketahui berjenis kelamin laki-laki yang berada di dalam mobil pick up terbakar ternyata bukan Hendra (49), pemilik dari mobil tersebut.

Ternyata yang terbakar bersama mobil tersebut seseorang yang mengalami gangguan jiwa (ODGJ) yang dimanfaatkan oleh dua tersangka Hendra dan istrinya Susiani (34) dengan tujuan untuk mendapatkan klaim kematian dari pihak asuransi jiwa Prudential.

Dalam kasus tersebut, Tersangka Susiani (36) yang merupakan istri Hendra merekayasa kejadian dimana jasad yang terbakar di mobil pick up itu adalah suaminya.

Tetapi polisi tidak langsung percaya dan meminta dilakukan otopsi terhadap jasad yang ada dalam mobil pick up itu. Kecurigaan polisi semakin kuat saat autopsi ditolak pihak keluarga. Seperti yang disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko saat dikorfirmasi melaui Kasatreskrim. Rabu, (2/11/2022).

"Dari awal kita curiga melihat Susiani yang tak ingin jenazah itu diautopsi. Dia bilang itu suaminya, tapi penyidik melakukan pendalaman," terang Kapolres.

Kemudian polisi melakukan penyidikan lanjut saat mengetahui Hendra ternyata berganti nomor kontak. Saat diselidiki Hendra yang dikatakan Susiani ikut tewas terbakar ternyata ditemukan berada di daerah Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

"Kita cari tahu handphone Hendra yang dilaporkan terbakar dalam mobil, ternyata dia masih hidup dan berada di Kampar," tuturnya.

Polisi kemudian membentuk tim untuk mencari keberadaan hendra di Kampar. Tidak butuh waktu lama, akhirnya Hendra berhasil ditangkap. Selanjutnya tersangka Hendra yang dinyatakan sudah meninggal itu dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan.

Sehingga timbul pertanyaan siapa orang yang tewas di dalam mobil yang terbakar tersebut. Hasil pengusutan penyidik kepolisian ternyata, orang yang hangus terbakar itu adalah ODGJ.

“Hendra mengakui perbuatannya, dia mengatakan bahwa korban yang dibakar adalah ODGJ yang sering di Jalan Hang Tuah, Duri. Tersangka menculik korban lalu membunuh dan membakarnya bersama mobilnya,” jelasnya.

Kapolres AKBP Indra Wijatmiko juga menjelaskan bahwa Susiani Istri Hendra juga ikut ditangkap. Karena Susiani dinilai bersalah sebab dia mengetahui pembunuhan itu terjadi, namun tidak melaporkan ke polisi. Susiani justru ikut menyebut suaminya yang tewas di dalam mobil pick up tersebut.

“Kedua tersangka suami istri ini berkerjasama melakukan pembunuhan dan merekayasa kematian untuk mendapatkan dana dari asuransi Prudential,” pungks Kapolres Indra.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana junto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana mati atau paling lama penjara 20 tahun.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS