PARBOABOA, Medan - Seorang pria yang kesehariannya bekerja di Malaysia nekat membawa satu kilogram (Kg) sabu untuk diedarkannya ke Kota Medan.
Polisi menangkap pria bernama Irwansyah alias Wan (31) warga Desa Tanjong Glumpang Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh ini di Loket Bus Jalan Gagak Hitam/Ringroad Medan.
"Irwansyah alias Wan di Malaysia bekerja sebagai karyawan doorsmeer (tempat pembersihan) mobil," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah (Polda) Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (13/03/2023).
Ia menjelaskan penangkapan terhadap tersangka Wan ini berawal dari informasi yang menyebutkan salah seorang penumpang bus membawa narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (09/03/2023) kemarin.
"Selanjutnya, petugas mendatangi salah satu loket bus di Jalan Gagak Hitam/Ringroad Medan," ujar Hadi.
Saat itu, jelasnya, petugas mencurigai gerak-gerik tersangka Wan kemudian digeledah. Tas sandang hitamnya terdapat satu bungkusan teh cina warna hijau bertuliskan Chinese Pin Wei.
"Barang bukti yang disita dari tersangka sabu seberat satu Kg," ujar Hadi.
Kepada polisi, tersangka mengaku hanya sebagai kurir, disuruh seseorang bernama Cek Di warga Malaysia untuk membawa sabu tersebut ke Kota Medan.
"Cek Di menyampaikan kepada Wan nanti ada yang menghubunginya bernama Cek Mat. Lalu Cek Mat menyuruh Wan menerima narkotika jenis sabu di Telok Panglima Garang Selangor Malaysia dari orang suruhannya," ungkap Hadi.
Tersangka menyebut, nekat menjadi kurir karena kebutuhan ekonomi.
"Tersangka telah menerima upah dari Cek Di sebesar 3.000 Ringgit Malaysia atau Rp10,2 juta," ungkapnya.
Polda Sumut, kata Hadi, saat ini sedang melakukan pengembangan untuk memburu dua orang warga Malaysia yang disebut terlibat peredaran narkoba jaringan internasional tersebut.
"Cek Di dan Cek Mat masih dalam pengejaran," pungkasnya.