parboaboa

Pekerja Migran Indonesia Raih Keadilan, Gugatan Ganti Rugi Keluarga Adelina Lisao Diterima Mahkamah Tinggi Pulau Pinang

Aprilia Rahapit | Internasional | 09-02-2024

Sidang gugatan ganti rugi keluarga mendiang Adelina Lisao, Pekerja Migran Indonesia asal Nusa Tenggara Timur di Mahkamah Tinggi Pulau Pinang. (Sumber Foto: Kemlu RI)

PARBOABOA, Jakarta - Mahkamah Tinggi Pulau Pinang mengabulkan gugatan ganti rugi untuk keluarga mendiang Adelina Lisao, Pekerja Migran Indonesia asal Nusa Tenggara Timur.

Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal  Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut, meninggal akibat dugaan penganiayaan oleh majikannya pada 2018.

Dalam keterangan tertulis Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI)  diterima oleh PARBOABOA, Jumat (9/2/2024) pagi.

Putusan Hakim Mahkamah Tinggi Pulau Pinang menetapkan ganti rugi sebesar RM750.000 atau sekitar Rp2,4 miliar atas pelaku kasus tersebut.

Hal ini sekaligus menjadi langkah besar yang diperjuangkan keras Kemlu RI melalui Konsulat Jenderal RI di Penang, Malaysia, dan Firma Hukum Pressgrave & Matthews.

Pada Kamis, 8 Februari 2024, YA Dato Anand Ponnudurai, Hakim Mahkamah Tinggi Pulau Pinang, memutuskan bahwa keluarga Lisao berhak menerima RM250.000 atau sekitar Rp850 juta, dan RM500.000 atau Rp1,6 miliar untuk penderitaan yang dialami Adelina.

Lalu, RM25.000 atau sekitar Rp80 juta untuk biaya perjalanan ahli waris ke Malaysia. Juga bunga 5 persen per tahun sejak kasus diajukan pada Agustus 2023.

Keputusan tersebut menyesuaikan pemberian ganti rugi sebelumnya untuk biaya pemakaman dan gaji yang tidak dibayarkan.

Kronologi Tewasnya Adelina

Adelina Lisao ditemukan dengan kondisi fisik mengenaskan di rumah majikannya pada Februari 2018 lalu.

Ia meninggal dunia sehari kemudian di Rumah Sakit Bukit Mertajam, Penang.

Pasca kejadian tersebut, Pemerintah Indonesia melalui Konsulat Jenderal di Penang dan Direktorat Perlindungan WNI, Kemlu RI, terus berupaya mencari keadilan bagi Adelina.

Segala tantangan dihadapi, Konsulat Jenderal di Penang dan Direktorat Perlindungan WNI, Kemlu RI. Soal, seperti pembebasan majikan Adelina dari dakwaan pembunuhan oleh Mahkamah Persekutuan pada Juni 2022 lalu.

Konsul Jenderal RI di Penang, Wanton Saragih, menyebut bahwa keputusan terbaru keadilan kasus tewasnya Adelina, menjadi bukti adanya keadilan bagi almarhumah dan keluarganya.

Selain itu, Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, juga menyebut bahwa pendampingan hukum untuk Adelina dan keluarganya menjadi prioritas sejak awal.

Ia berharap, keputusan terbaru ini menjadi pelajaran dan mencegah perlakuan tidak manusiawi kepada pekerja migran di masa depan.

Kasus ini sekaligus menandai pentingnya upaya hukum melindungi hak-hak pekerja migran.

Editor : Aprilia Rahapit

Tag : #Pekerja Migran Indonesia    #Adelina Lisao    #Internasional    #Kemlu RI    #Mahkamah Tinggi Pulau Pinang   

BACA JUGA

BERITA TERBARU