PARBOABOA, Deli Serdang - Teka teki kasus penembakan Pendeta Fernando Tambunan, warga komplek perumahan Victoryland, Desa Jaharun A, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, akhirnya terungkap.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Deli Serdang, pria berinisial ZB (27), warga Desa Jaharun B, Kecamatan Galang, diamankan sebagai pelaku kasus ini pada Jumat (1/7), usai 4 hari diburu.
Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji mengatakan, penembakan ini dilakukan oleh pelaku dengan motif dendam.
Sebelum penembakan terjadi, korban ternyata menolak untuk membayar uang jaga malam dan uang kebersihan kompleks perumahan sebesar Rp50 ribu. Selain menolak membayar, korban juga mengatakan jika pelaku tidak mempunyai tanggung jawab untuk menjaga perumahan. Hal inilah yang membuat pelaku geram dan akhirnya nekat melakukan penembakan tersebut.
“Dari sekian warga yang ada, hanya korban, Fernando Tambunan yang tidak setuju pelaku yang bertanggung jawab untuk keamanan jaga malam perumahan tersebut, sehingga pelaku dendam terhadap korban,” jelasnya lagi.
Untuk melakukan aksinya ini, pelaku ternyata menggungakan senapan angin yang biasanya dipakai untuk berburu.
“Pelaku mempersiapkan senapan angin yang biasa dipakai berburu, selanjutnya pelaku naik di ketinggian yang tepat di depan rumah korban. Pelaku menunggu saat yang tepat untuk menembak korban,” ungkap Irsan.
Irsan menyebut, malam kejadian, Senin (27/6/2022) sekira pukul 20.00 WIB saat korban bersama isteri sedang makan di teras rumah. Pelaku menembak korban yang mengenai tangan dan menembus dada sebelah kanan bawah.
Dari tangan tersangka, penyidik mengamankan senapan angin yang digunakan pelaku saat beraksi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 53 dan atau Pasal 353 ayat 2 Subs Pasal 351 atat 2 KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Korban sendiri sudah dalam keadaan stabil setelah menjalani operasi pengangkatan peluru di RSUD Amri Tambunan di Lubuk Pakam.