Pelaku Perudungan Siswi SMP di Labusel Ditangkap

Ilustrasi perundungan

PARBOABOA, Labusel - Pelaku perundungan terhadap siswi SMP di Labuhanbatu Selatan (Labusel) akhirnya ditangkap. Adapun para pelaku yang ditangkap yakni berinsial R, P dan S yang tak lain adalah rekan korban sendiri.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki mengatakan bahwa ketiga pelaku kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perudungan yang telah dilaporkan orang tua korban.

“Pelaku sudah diamankan dan dijadikan tersangka terhadap kasus perundungan yang telah dilaporkan orang tua korban kepada kita,” Rusdi, Sabtu (12/3/2022).

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Dilaksanakan diversi (pengalihan proses pada sistem penyelesaian perkara anak)," ucapnya.

Dari kejadian ini kita harus belajar bahwa tidak ada gunanya bila kita melakukan perundungan terhadap orang lain. Karena hal tersebut dapat membuat kita malah terjebak di dalam masalah.

Diberitakan sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan seorang siswi SMP dianiaya oleh tiga orang temannya viral di media sosial.

Penganiayaan tersebut diduga terjadi karena masalah percintaan anak sekolah. Yakni, mantan pacar korban kini berpacaran dengan salah satu dari pelaku. Tak hanya itu, korban juga diduga telah berkata tidak pantas tentang orang tua pelaku.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS