PARBOABOA,
Sumatera Utara - Pada
Senin (9/8), Tim Saber Pungli Ditreskrimsus Polda Sumut mengamankan Kepala
Puskesmas Hutaimbaru berinisial HER yang diduga melakukan pungli terhadap bidan
desa. Dalam operasi itu, diamankan pula Bendahara BPJS Puskesmas Hutaimbaru
berinisial KDR, YSH Kepala Tata Usaha Puskesmas Hutaimbaru dan SSH sebagai
Tenaga Harian Lepas (THL) Puskesmas Hutaimbaru.
Berdasarkan informasi didapat, OTT itu terkait adanya
dugaan pungutan liar dan pemerasan terhadap bidan desa dalam penerimaan bantuan
operasional kesehatan (BOK) pada setiap puskesmas di Kabupaten Paluta.
Dimana para pelaku meminta bagian dari dana BOK yang
diterima setiap bidan. Apabila bidan desa tidak memberikan sejumlah yang
diminta dari BOK tersebut maka rekening yang bersangkutan diblokir atau uang
yang diamprah tidak bisa diambil karena diblokir oleh operator BOK yang berada
di Dinas Kesehatan Kabupaten Paluta.
Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara
menetapkan dua tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten
Padang Lawas Utara atas pungutan liar atau pungli terhadap bidan desa.
"Kedua tersangka itu adalah HER, Kepala Puskesmas Hutaimbaru
dan KDR, Bendahara BPJS di Puskesmas Hutaimbaru," ujar Kabid Humas Polda
Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Rabu (11/8).
Hadi mengaku, saat ini penyidik belum ada memanggil Kepala
Dinas Kesehatan Kabupaten Paluta untuk dimintai keterangan.
“Untuk sementara Dit Reskrimsus Polda Sumut tidak memanggil
Kadiskes Paluta dalam kasus OTT di Puskesmas Hutaimbaru,” kata dia.
Namun, sebut dia, sudah ada beberapa saksi yang telah
diperiksa.
“Saksi-saksi dari pegawai Puskesmas setempat dan para bidan
yang ada,” ujarnya.
Keempat orang itu, ditangkap Tim Saber Pungli Ditreskrimsus
Polda Sumut di Jalan Lintas Gunung Tua-Langga Payung Km 15, Kecamatan
Halongonan, Kabupaten Paluta, Sumatera Utara.
Tim juga menyita barang bukti sebesar Rp13,9 juta dari
hasil pungli yang dilakukan terhadap bidan desa setempat. Polda Sumut masih
terus mengembangkan penanganan kasus tersebut.