PARBOABOA, Bali - Pemerintah Daerah Bali memberikan keringanan kepada pemilik kendaraan bermotor yang ingin mengurus balik nama kendaraan dengan menggratiskan bea balik nama kendaraan mulai dari tanggal 5 Januari hingga 3 Juni 2022 mendatang.
Kebijakan relaksasi pajak kendaraan ini dituangkan dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2022 tentang pembebasan pokok dan penghapusan sanksi administratif bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor.
Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, masyarakat diharapkan untuk memanfaatkan kesempatan ini, karena Pemda memberlakukan kebijakan ini untuk meringankan beban masyarakat, mengingat kondisi perekonomian di Bali yang bertumpu di bidang pariwisata, belum sepenuhnya pulih setelah pandemi.
"Salah satu dasar pertimbangan kebijakan ini karena masyarakat berkeinginan untuk melakukan balik nama kendaraan bermotor, namun di sisi lain terkendala pembiayaan sebagai dampak pandemi," kata Wayan Koster, Rabu (5/1/2022).
Selain untuk membantu masyarakat, penggratisan bea balik nama ini juga dilakukan untuk memvalidasi dan membenahi basis data (database) kendaraan bermotor di Bali.
Menurut data yang dimiliki Pemda ada sebanyak 211.102 unit kendaraan bermotor yang berstatus penguasaan tetapi belum dimiliki atau belum balik nama . Dimana 82 persennya diantaranya adalah kendaraan roda dua dan 18 persen lainnya kendaraan roda empat.
Kemudian, hasil pendataan operasi gabungan dan door to door yang dilakukan pada 2021 kemarin, ternyata masih terdapat sebanyak 3.779 unit kendaraan plat luar Bali yang beroperasi di Pulau Dewata, yang terdiri dari 40 persen kendaraan roda dua dan 60 kendaraan roda empat.
Sebelumnya Pemda Bali juga telah memberikan relaksasi pajak kendaraan selama Juni 2021 sampai Desember 2021, di antaranya pembebasan pokok pajak serta penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan denda, diskon piutang pajak kendaraan, gratis bea balik nama, dan pemutihan pajak kendaraan bermotor.