PARBOABOA,
Jakarta — Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah resmi mengeluarkan
peraturan tentang pembatasan orang asing masuk ke wilayah Indonesia dalam masa
PPKM. Dan salah satu poinnya yakni melarang pekerja asing (TKA) masuk ke
Indonesia mulai hari Rabu (21/7/2021).
Regulasi tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum
dan HAM (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021 yang ditandangani oleh Mentri Hukum
dan HAM, Yasonna Laoly pada 21 Juli 2021. Aturan ini sekaligus menggantikan
Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa
Adaptasi Kebiasaan Baru.
"Orang asing yang dibolehkan memasuki wilayah
Indonesia hanyalah WNA yang memiliki Visa Diplomatik dan pemegang Izin Tinggal
Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, serrta pemegang Izin Tinggal Terbatas dan
Izin Tinggal Tetap. Juga orang asing dengan misi kesehatan dan kemanusiaan,
serta operator alat angkut yang datang dengan alat angkutnya," kata
Yasonna dalam keterangan tertulis, Rabu (21/7).
Menurut Yasonna, setiap kebijakan yang berurusan dengan
kedatangan orang asing membutuhkan jeda waktu. Kata Yasonna keputusan tersebut sebelumnya
telah dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Menteri Luar Negeri RI Retno
Marsudi.
"Tentu tidak fair jika ada orang asing sedang proses
terbang ke Indonesia, tidak mungkin langsung kita deportasi," ucap
Yasonna.
Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 ini tak lepas dari
koordinasi yang baik antara Kemenkumham bersama Kementrian Luar Negeri (Kemenlu)
dan perubahannya dari Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 juga melibatkan staf
Kemenlu dan Kementrian perhubungan (Kemenhub).