Pendeta yang Ditembak di Deliserdang Selesai Operasi Pengangkatan Peluru

Olah TKP di rumah pendeta yang ditembak di Deli Serdang (dok Polresta Deli Sedang)

PARBOABOA, Deli Serdang - Penyelidikan kasus penembakan Pendeta Fernando Tambunan masih terus dilakukan. Namun hingga hari ini, Kamis (30/6), identitas pelaku masih misterius.

Penyidik dari Polresta Deli Serdang masih terus melakukan pemeriksaan dan telah meminta keterangan dari sejumlah saksi. Namun sejauh ini penyidik masih mendalami keterangan para saksi, sehingga belum ada penetapan tersangka.

Terkait kondisi korban, Kapolresta Deliserdang Kombes Irsan Sinuhaji mengatakan, korban telah selesai menjalani operasi pengangkatan peluru dari dadanya.

Operasi dilakukan di RS Bina Kasih Medan, karena RSU Amri Tambunan Lubuk Pakam yang sebelumnya menangani korban tidak memiliki dokter spesialis bedah.

"Saat ini informasinya masih di RS Bina Kasih pascaoperasi toraks tetapi dibius keseluruhan," kata Kombes Irsan, Kamis (30/6).

Irsan menyebut kondisi korban saat ini berangsur membaik. Peluru yang telah dikeluarkan dari tubuh korban diduga berasal dari senapan angin, tetapi uji di laboratorium forensik akan dilakukan untuk memastikan dugaan tersebut.

"Pelaku dan motifnya masih didalami. Peluru seperti peluru senapan angin tetapi akan diuji dilabfor dulu," ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pendeta Fernando Tambunan yang tinggal di komplek perumahan Victoryland, Desa Jaharun A, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, ditembak oleh orang tak dikenal pada Senin (27/8) malam.

Saat itu, korban sedang duduk di teras rumahnya setelah makan malam. Diduga pelaku melancarkan aksinya dari atas bukit yang berada tepat di rumah korban, karena di bukit tersebut ditemukan puntung rokok yang masih menyala tak lama setelah kejadian.

Puntung rokok tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk mengungkap kasus ini. Selain itu, penyidik juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mencari barang bukti lainnya.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS