Pengedar dan Pemakai Narkoba Ditangkap

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisan Resor (Polres) Tebing Tinggi berhasil mengungkap 14 kasus narkoba sepanjang Januari-Maret 2023. (Foto : Parboaboa/Muhammad Anshori)

PARBOABOA, Tebing Tinggi - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisan Resor (Polres) Tebing Tinggi berhasil mengungkap 14 kasus narkoba sepanjang Januari-Maret 2023. Di mana 18 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Wakil Kepala Polres Tebing Tinggi, Kompol Asrul Robert Sembiring mengatakan, barang bukti yang diamankan narkotika jenis sabu seberat 98,87 gram, ganja seberat 412,47 gram, dan ekstasi seberat 0,75 gram.

“Jadi di Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi ini, ada dua tim yang dibentuk khusus untuk menganani kasus-kasus Narkoba,” katanya, Senin (20/03/2023).

Robert menjelaskan, dari pengungkapan 14 kasus tersebut, ada pengungkapan barang bukti terbesar yakni pengungkapan di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi. Tersangka yang diamankan, DS (45), warga Kota Pematang Siantar. 

"Barang buktinya yakni satu buah amplop putih yang di dalamnya satu bungkus plastic klip transparan berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkoba jenis sabu dengan berat kotor 90,70 gram atau berat bersihnya 88,66 gram,” jelasnya.

Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jhon H Panjaitan menuturkan, kategori bandar atau pengedar yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi sampai Maret 2023 ada satu orang, dan selebihnya adalah pemakai.

“Yang jelas kita selalu komitmen pemberantasan Narkoba. Kami juga memohon kepada rekan-rekan, manakala ada informasi apapun nanti dalam peredaran Narkoba yang ada di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi ini, mohon diberi masukan kepada kami,” pungkasnya.

Editor: RW
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS