PARBOABOA, Simalungun - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Simalungun menangkap dua pria yang diduga menjadi pengedar narkoba antar kabupaten di Huta III, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Simalungun, Selasa (24/01/2023).
Kepala Satuan (Kasat) narkoba Polres Simalungun, Adi Haryono membenarkan informasi penangkapan tersebut. Ia mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi penangkapan diduga kerap menjadi tempat transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun didampingi Gamot setempat melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua orang laki-laki dewasa serta empat plastik klip yang diduga berisi sabu-sabu.
Dia merinci, kedua pria tersebut berinisial MH(35) warga Kampung Keling Gang Makmur, Kelurahan Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun dan OI(48) warga Lorong VIII, Parluasan Timur, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
“Dari tangan pelaku, tim menemukan barang bukti empat bungkus plastik klip transparan di kantong celana yang dipakai oleh MH (35) yang berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 15,32 gram,” jelasnya.
Dikatakan Adi, kedua pelaku pun mengakui barang haram tersebut memang milik mereka yang diperoleh dari seorang pria di daerah Kampung Mangke, Kabupaten Batubara.
“Tim berupaya melakukan pengejaran dan pengembangan, namun belum menemukan pria yang dimaksud oleh kedunya. Untuk proses hukum selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Simalungun,” pungkasnya