PARBOABOA, Pematang Siantar- Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar menggelar Rapat Kerja Pemerintahan dan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Tahun 2023. Perjanjian Kinerja tersebut akan dijadikan bahan evaluasi kinerja para pimpinan SKPD.
Menurut Notaris Dr Henry Sinaga, jika perjanjian kinerja dari setiap SKPD Pemkot Siantar itu benar-benar diterapkan secara murni dan konsisten, maka ini akan berdampak luas terhadap peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“Tentu akan berdampak pula berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat kota Pemalang Siantar,” katanya kepada Parboaboa, Jumat (03/03/2023).
Henry juga mengatakan hal ini harus didukung oleh kualitas sumber daya manusia aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Pematang Siantar.
“Agar pencapaian kinerja SKPD sesuai dengan perjanjian kinerja ini nantinya diumumkan kepada masyarakat Kota Pematang Siantar dan tidak hanya menjadi tolak ukur dalam rangka pembinaan dan evaluasi kinerja perangkat daerah tapi juga menjadi tolak ukur bagi Walikota untuk maju dalam pemilihan kepala daerah periode berikutnya,” jelasnya.
Henry menambahkan pencapaian kinerja ini akan menjadi pertimbangan bagi masyarakat untuk menilai apakah Wali Kota incumbent masih layak untuk dipilih kembali atau tidak.