PARBOABOA, Kuala Lumpur - Pernyataan kontroversial mantan perdana menteri Malaysia Mahathir Mohamad soal Pulau Bath Puteh direbut Singapura akhirnya berbuntut panjang.
Dilansir laman The Star, Jumat (1/7/2022), Negara Bagian Johor, Malaysia, dilaporkan bakal menggugat politisi berusia 96 tahun itu.
Ketua Majelis Negara Bagian Johor Mohamad Puad Zarkashi akan mengambil langkah hukum terhadap Mahathir terkait lepasnya Batu Puteh ke pangkuan Singapura.
Melalui unggahannya di Facebook pada Kamis, Puad Zarkashi mengecam Mahathir yang dianggap bertanggungjawab atas lepasnya Pulau Batu Puteh.
Puad Zarkashi mendukung seruan Menteri Besar Johor Onn Hafiz Ghazi untuk mengambil langkah hukum terhadap mereka yang dianggap bertanggungjawab atas lepasnya pulau kecil itu.
“Meski nama Mahathir tidak disebut (oleh Onn Hafiz), semua orang tahu bahwa dialah yang bertanggung jawab. Kita tidak bisa lagi duduk dan tidak melakukan apa-apa. Masa banding telah berakhir," kata Puad Zarkashi.
"Sebagai pelajaran tegas, Tun M harus dituntut dan membayar ganti rugi dan 3 miliar ringgit (sekitar Rp10,1 triliun) adalah angka yang paling cocok," ujarnya, seperti dilansir The Star.
"Karena itu, saya menawarkan untuk mengambil tindakan hukum kepadanya karena ini adalah masalah martabat, dia menjual Johor dan kedaulatan negara."
Puad Zarkashi menjelaskan, tidak banyak yang tahu bahwa pada 2 Februari 2017, Jaksa Agung saat itu Sri Mohamed Apandi Ali, mengajukan surat ke Mahkamah Internasional (ICJ) untuk peninjauan kembali atas putusan status Batu Puteh.
Mahkamah kemudian menetapkan 11 Juni 2018 sebagai tanggal sidang. Akan tetapi, pada 14 Mei 2018, atau 4 hari setelah koalisi Pakatan Harapan membentuk pemerintahan, Apandi diminta cuti dan kemudian posisinya digantikan oleh Engku Nor Faizah Engku Atek. Saat itu Mahathir naik menjadi perdana menteri dari Pakatan Harapan.
“Pada 28 Mei, 18 hari setelah Mahathir menjadi perdana menteri, Jaksa Agung menulis surat kepada ICJ untuk mencabut permohonan peninjauan kembali. Itu adalah hari yang kelam bagi negara. Bagian itu dirahasiakan. Rakyat hanya tahu bahwa masa banding atas putusan itu telah berakhir. Apa taktik (muslihat) Tun M?" ujarnya.
Puad Zarkashi juga menyerukan pembentukan komisi penyelidikan untuk mengusut masalah Batu Puteh.
Mahkamah Internasional pada 2008 memutuskan Batu Puteh, atau Pedra Branca, sebagai milik Singapura, sedangkan kedaulatan atas Terumbu Karang Tengah atau Middle Rocks di dekatnya diberikan kepada Malaysia.
Pada 2017, Malaysia di bawah pemerintahan Barisan Nasional mengajukan peninjauan kembali atas putusan tersebut.