parboaboa

Petitum Kontradiktif jadi Alasan MK Tolak Gugatan Sengketa Pemilu Oleh PPP

Gregorius Agung | Hukum | 23-05-2024

Suasana persidangan di MK RI. (Foto: PARBOABOA/Norben Syukur)

PARBOABOA, Jakarta - Gugatan sengketa pemilu legislatif yang dilayangkan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, partai berlambang ka'bah mempersoalkan adanya dugaan pergeseran suara pemilu legislatif milik partai tersebut ke Partai Garuda.

Berdasarkan dalil mereka, pergeseran atau perpindahan surat itu terjadi di dua tempat, yaitu di Provinsi Jambi dan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Namun setelah dipelajari, majelis hakim MK menyatakan tidak dapat mengabulkan permohonan pemohon. 

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK, Suhartoyo di di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).

MK, dalam poin pertimbangkan menyatakan, apa yang diurai PPP soal pergeseran suara di Jambi tidak disertai dengan uraian tempat dan tingkat rekapitulasi, baik dari sisi pengurangan maupun penambahan suara yang didalilkan.

Hal ini, terang majelis, membuat gugatan kabur alias tidak jelas. 

Tak hanya itu, MK juga menemukan pertentangan dalam petitum pemohon. 

Di mana di satu sisi mereka meminta MK membatalkan keputusan KPU terkait penetapan rekapitulasi suara, tetapi saat bersamaan meminta diselenggarakannya pemungutan suara ulang.

Pemungutan suara ulang ini diminta dilakukan untuk DPR RI Dapil Jambi I, DPRD Provinsi Jambi serta DPRD Kota Jambi.

Berdasarkan permintaan itu, majelis hakim menilai petitum pemohon kontradiktif, membuat Mahkamah tidak dapat mengetahui apa yang diminta PPP sebagai dasar hukum penetapan perolehan suara.

Lantas hakim MK Arief Hidayat menyatakan, "permohonan Pemohon adalah tidak jelas atau kabur."

Gugatan PPP terkait dugaan pergeseran suara di NTT juga ditolak. Dalam poin pertimbangan, MK menyampaikan PPP sebatas mengurai adanya perpindahan suara kepada Partai Garuda di Dapil NTT I dan Dapil NTT II, tetapi tidak disertai uraian lokasi perpindahan suara.

Menurut hakim Saldi Isra tak tercantumnya uraian mengenai lokasi membuat gugatan cacat formil sebagaimana hukum acara PHPU.

Sidang gugatan sengketa pemilu legislatif ini diputuskan oleh 9 orang hakim. Namun hakim MK, Asrul Sani yang merupakan mantan politisi PPP menggunakan hak ingkar.

Dalam catatan Parboaboa, MK setidaknya telah menolak 13 gugatan PPP terkait pemilu legislatif, baik DPR maupun DPRD.

Ke-13 gugatan itu, masing-masing - dugaan kejadiannya terjadi Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Banten dan Jawa Tengah.

Selain itu ada di Lampung, Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Sumatra Barat, Maluku Utara, Papua Tengah, NTT dan Jambi.

Dua permohonan PPP yang lain, yaitu Pemilihan DPRD Kota Serang dan Pemilihan DPRD Kabupaten Rembang, Jawa Tengah diterima oleh MK dan berlanjut ke proses pembuktian.

PPP sendiri menanggapi singkat menyikapi sejumlah permohonan pihaknya yang ditolak MK.

Ketua Dewan Pengurus Pusat PPP, Achmad Baidowi atau yang akrab disapa Awiek berharap, gugatan PPP di Provinsi lain dapat diterima oleh MK.

"Mudah-mudahan di Provinsi lain ada perhatian dari hakim," tegasnya.
    
Sebagai informasi, PPP berdasarkan penetapan resmi KPU tidak dapat lolos ke senayan karena tidak memenuhi ambang batas parlemen 4 persen.

Partai besutan Muhamad Mardiono ini hanya memperoleh 5.878.777 suara setara dengan 3,87 persen suara sah nasional. 

Editor : Gregorius Agung

Tag : #Sengketa Pemilu    #PPP    #Hukum    #MK    #Gugatan PPP   

BACA JUGA

BERITA TERBARU