PARBOABOA, Jakarta – Tim kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat mengaku akan melapor kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga Menko Polhukam Mahfud MD karena tidak diizinkan mengikuti jalannya rekonstruksi.
Bahkan, mereka diusir secara langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
"Jam setengah 10 setelah kita tiba di salah satu ruangan tadi ketika mau diadakan rekonstruksi, tiba-tiba kami diusir oleh dirtipidum Bareskrim Polri. Kenapa diusir saya minta alasan hukumnya," kata pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, kepada wartawan di rumah pribadi Ferdy Sambo, Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8).
Kamaruddin mengaku, ia tidak diperbolehkan masuk ke dalam lokasi rekonstruksi dan hanya dipersilakan memantau dari luar.
Tak terima dengan hal itu, dirinya pun berencana melakukan gugatan terhadap Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian kepada Jokowi, DPR, hingga Kemenko Polhukam pekan ini.
"Secara lisan kami akan laporkan ke presiden dan kita akan melaporkan juga ke DPR komisi III," kata Kamaruddin.
"Saya akan berbicara sama presiden dan/atau oleh salah satu menko-nya, saya akan bicarakan ini rencana dalam waktu minggu ini," lanjutnya.
Pengacara Brigadir J lainnya, Jhonson Panjaitan, menilai keterbukaan dalam proses rekonstruksi itu tidak berpihak kepada korban.
"Kan kalau kita mau bicara perspektif keadilan kan biasanya keadilan korban ya kan. Terus kami ini kan pengacara korban, masa dikayak begini. Kok seolah-olah transparansi itu hanya milik Komnas HAM, LPSK, Brimob, Mabes Polri, Polda, korban nggak," ujar Jhonson.
Menurutnya, transparansi dalam proses rekonstruksi yang sempat digaungkan hanya omong kosong. Dia pun mempertanyakan makna transparansi yang dimaksudkan dalam rekonstruksi tersebut.
"Karena itu kita harus terus memperjuangkan ini, kalau rekonstruksi nggak transparan kaya begini. Ini artinya apa? Kan omong kosong semua bla-bla-bla ya. Omong kosong semua ini. Jadi kalau ditanya hukum? tanya hukum yang ngomong transparan itu akuntabel itu apa? Apakah akuntabel itu nggak ke publik dan nggak ke korban?" tuturnya.
Dikonfirmasi secara terpisah, Andi menegaskan segala proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J ini hanya wajib dihadiri oleh pihak-pihak seperti penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), kelima tersangka hingga kuasa hukumnya.
"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," ungkap Andi.
Ia mengatakan, tidak ada ketentuan atau kewajiban dari pihaknya untuk mengizinkan pihak lain masuk dan menyaksikan proses rekonstruksi tersebut. Termasuk dengan kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak selaku perwakilan korban.
"Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan. Dihadiri para tersangka, saksi beserta kuasa hukumnya. Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK. Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," tandasnya.
Seperti diketahui, mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo saat ini tengah melakukan adegan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang digelar di rumah Saguling, Duren Tiga, hingga di Magelang, Jawa Tengah. Total ada 78 adegan yang akan digelar di rekonstruksi yang digelar hari ini Selasa (30/8).
Dengan menggunakan baju tahanan, Sambo hadir bersama tiga tersangka lainnya yakni Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. Sementara Putri Candrawathi tampil modis menggunakan pakaian serba putih.