PN Medan Tunda Sidang Putusan Kurir Narkotika Libatkan Oknum TNI

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatra Utara menunda sidang putusan untuk dua kurir narkotika sebanyak 75 kilogram dan ekstasi 40 ribu butir. (Foto: PARBOABOA/Ilham Pradilla)

PARBOABOA, Medan - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatra Utara menunda sidang putusan untuk dua kurir narkotika sebanyak 75 kilogram dan ekstasi 40 ribu butir. Sebanyak 4 orang terdakwa di kasus ini. Dua di antaranya merupakan warga sipil, dua lainnya merupakan oknum TNI.

Dua kurir yang berasal dari warga sipil bernama Yogi Saputra Dewa (29) dan Syahril Bin Syamsudin (22). Keduanya merupakan warga Kalimantan Barat (Kalbar).

Majelis Hakim di PN Medan, Dahlan mengatakan, penundaan tersebut karena berkas sidang untuk putusan terdakwa belum lengkap.

"Sidang kami tunda dulu, sampai berkas putusan dikumpulkan," katanya dalam sidang yang digelar virtual di ruang cakra 9 PN Medan, Rabu (24/05/2023).

Dahlan menyebut, sidang akan kembali digelar pada Juni mendatang, hingga berkas putusan dilengkapi.

"Sidang kami tunda sampai 7 Juni ya para terdakwa, sidang kami nyatakan ditunda," ucapnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa dengan hukuman mati di kasus peredaran sabu sebanyak 75 kilogram dan 40 ribu butir ekstasi.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril bin Syamsudin dengan pidana mati,” ucap JPU, Andalan Zalukhu, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (18/4/2023).

Jaksa menilai, kedua perbuatan terdakwa terbukti dan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hal yang memberatkan kedua terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

”Tidak menemukan hal yang meringankan kedua terdakwa,” ucap jaksa.

Sementara dua oknum TNI lainnya yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut yakni, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan juga dituntut pidana mati.

Sertu Yalpin Tarzun bertugas di Kodim 0208/Asahan; dan Pratu Rian Herman, bertugas di Yonif 125/Simbisa Brigif 7/Rimba Raya.

Dalam persidangan secara militer itu, Oditur Mayor Chk R Panjaitan menyatakan keduanya bersalah melanggar Pasal 114 ayat 1 Jo ayat 2 UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.

"Dengan pasal tersebut yang berhubungan dengan perkara ini kami memohon agar para terdakwa dijatuhi hukuman pidana mati," kata Mayor Chk R Panjaitan di Pengadilan Militer Medan, Selasa (16/5/2023).

Menurut Oditor, hal yang memberatkan kedua oknum TNI itu yakni telah merusak nama institusi TNI dan membuat rusaknya kesehatan fisik generasi muda bangsa.

Kasus ini bermula saat tim dari Mabes Polri menerima informasi adanya peredaran narkoba di kota Tanjungbalai, Sumatra Utara yang dilakukan dua oknum TNI AD dan dua orang lain.

Setelah mendapat laporan, polisi langsung mengumpulkan bukti dan segera ke Kota Tanjungbalai.

Pada Minggu (4/12/2022) sekira pukul 20.00 WIB, Sertu Yalpin Tarzun bertemu dengan Pratu Rian Hermawan di Kota Tanjungbalai.

Malam itu, kedua pelaku mulai melakukan aksinya yakni mengambil paket narkoba berupa 40 ribu butir ekstasi dan 75 kilogram sabu menggunakan mobil.

Pelaku ditangkap saat tengah mencuci mobil yang mereka bawa.

Editor: Kurnia Ismain
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS