PARBOABOA, Medan- Pengadilan Negeri (PN) Medan ungkap fakta baru tewasnya tersangka kasus pencabulan bernama Hendra Syahputra dalam Sel Tahanan Mapolres Medan pada November 2021 silam. Korban ternyata sempat dianiaya dengan cara dipaksa masturbasi menggunakan balsem.
Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (10/06/22) salah seorang terdakwa penganiayaan Hisarma Pancamotan Manalu, mengungkapkan penganiayaan yang dilakukan terhadap korban, termasuk memaksanya masturbasi.
Dalam dakwaan dijelaskan bahwa kasus penganiayaan berawal saat korban HS diminta uang kebersamaan sebesar 2 juta rupiah. HS Lantas menghubungi keluarganya, namun tidak ada yang memberikan.
Karena tidak mampu memberikan uang yang diminta, HS lantas dianiaya dengan cara dipukuli dan dipaksa masturbasi menggunakan balsem oleh sesama tahanan. Korban dianaiaya berulang kali hingga sakit dan dilarikan ke rumah sakit. Namun sayangnya korban meninggal dunia dalam perawatan.
Hisarma juga mengungkapkan, tindakan penganiayaan tersebut disuruh seorang polisi bernama Leonardo. Saat itu Leonardo bertugas piket penjaga rumah tahanan di Mapolres Medan.
Jaksa kemudian menutut terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP atau kedua perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ketiga perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Di sisi lain, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir mengungkapkan kebenaran bahwa korban memang dianiaya sesama tahanan. Petugas lapas yang terlibat juga masih menjalani pemeriksaan.
“Dari yang disebutkan di persidangan itu sendiri, dari awal proses penyidikan terhadap para tersangka ini kami juga sudah ambil (keterangan). Kemudian, kepada yang bersangkutan (Leonardo) juga sudah kami ambil.” Ujarnya.
Namun pihaknya belum memerinci lebih jauh terkait proses pemeriksaan terhadap Leonardo.
"Prosesnya nanti kami akan menyampaikan untuk hasil penyelidikannya.” Pungkasnya mengakhiri.