PARBOABOA, Batam – Polda Kepulauan Riau mengagalkan penyelundupan narkotika dengan menggunakan kapal mewah. Dari penggagalan itu, pihak kepolisian menyita sebanyak 107,258 kilogram narkotika jenis sabu.
Barang bukti narkotika itu adalah hasil penyelundupan yang digagalkan oleh Polda Kepulauan Riau yang bekerja sama dengan pihak bea cukai.
Wakapolda Kepri Brigjen Pol Darmawan saat konferensi pers di Batam mengatakan bahwa penyelundupan ini merupakan modus baru, sebab sebelum-sebelumnya, pengiriman narkotika kerap menggunakan kapal nelayan. Namun kini sindikat mencoba menggunakan kapal mewah sehingga terlihat seperti pemancing.
Lebih lanjut Darmawan mengatakan penangkapan berhasil dilakukan berkat kerja sama seluruh pihak sehingga upaya penyelundupan sabu dalam jumlah besar yang menggunakan kapal senilai miliaran rupiah itu berhasil diendus.
Dia menyatakan pengiriman narkotika itu pasti dilakukan oleh sindikat yang terorganisir, karena jumlahnya yang sangat besar, yakni senilai Rp128 miliar.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan pelaku pengiriman narkotika yang berjumlah lima orang tersangka yaitu RA (26), asal Jakarta, AJA (23) tahun Jombang Jatim, EAH (25) asal Bitung Sulawesi Utara, ROS (26) asal Batam Kepri, dan H (33) Jawa Barat. Polisi juga masih mencari seorang tersangka lainnya masih masuk daftar pencarian orang, yaitu inisial JB.
"Mereka menjemput nartkotika itu dari perairan Malaysia. Kami melakukan penangkapan ketika mereka memasuki wilayah Indonesia," kata Brigjen Darmawan.
Sementar itu, Kepala Kanwil Ditjen Bea Cukai Kepri, Akhmad Rofiq menyatakan penangkpan narkotika kali ini merupakan yang terbesar sepanjang tahun ini. Pengungkapan kasus itu juga memakan waktu relatif panjang, mulai dari sejak awal analisa bersama, hingga penindakan yang membutuhkan waktu selama satu pekan.
Dalam penangkapan tersebut, pihak Bea Cukai yang berkoordinasi dengan aparat kepolisian mengerahkan delapan unit kapal patroli.
Dalam kasus itu, turut diamankan oleh aparat barang bukti lain berupa satu unit kapal SB Edward Black Beard GT 18 no. 2255 LLA bercat putih. Kemudian enam ransel berisi teh cina yang disisipi sebanyak 104 bungkus serbuk kristal diduga sabu dengan berat keseluruhan 107,258 kilogram.
Tersangka pelaku penyelundaupan sabu tersebut dijerat pasal 141 ayat 2 junto 115 ayat 5 Junto pasal UU no. 45 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimum 5 hingga 25 tahun, seumur hidup atau hukuman mati.