PARBOABOA, Jakarta – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyiapkan 10 unit kendaraan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebagai pengawas ketertiban lalu lintas, pasca ditiadakannya tilang manual.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan, nantinya armada mobil tersebut akan mengawasi ruas jalan di seluruh Jakarta.
“10 unit untuk sementara, sudah cukup mengawasi ruas di seluruh Jakarta,” kata Kombes Pol Latif Usman, dikutip dari NTMC Polri, Rabu (26/10/2022).
Latif juga mengatakan, pihaknya secara bertahap akan menambah ETLE statis maupun portabel untuk memperluas wilayah pengawasan dan memaksimalkan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas.
“Ke depan akan ditambah lagi untuk lebih memaksimalkan pengawasan,” ujar Latif.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual.
Tindakan penilangan hanya menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Instruksi larangan tilang manual ini tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tertanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram, Jumat (21/10/2022).