PARBOABOA, Medan - Polda Sumatra Utara memeriksa korban penganiayaan brutal, Ken Admiral secara virtual, Kamis (27/4/2023) Malam.
“Hari ini juga kami sedang melaksanakan pemeriksaan terhadap korban atas nama Ken yang mana yang bersangkutan berada di Inggris dan kita lakukan secara virtual dengan melibatkan orang tua dan juga pengacaranya,” ungkap Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono.
Selain Ken, Dirkrimum Polda Sumut juga memeriksa 6 saksi lainnya terkait peristiwa penganiayaan ini.
“Ada 6 orang hari ini juga kita serentak di tempat berbeda-beda selain di kantor Ditrreskrimum,” kata Sumaryono.
Ia meminta, media dan masyarakat adar bersabar terhadap keberlanjutan kasus ini, karena Polda Sumut terus melakukan pendalaman.
“Mohon sabar karena Ini pendalaman yang cukup intensif dan juga bisa disampaikan untuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” pinta Sumaryono.
Sebelumnya, Polda Sumut juga memeriksa AKBP Achiruddin Hasibuan, di kasus penganiayaan yang melibatkan putranya yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka itu.
“Kami telah melakukan pemeriksaan selama kurang lebih 7 jam,” katanya di hari yang sama.
Selama pemeriksaan itu, Polda Sumut mengklaim telah memenuhi unsur pidana yang dilakukan putranya, AH.
“Hasil daripada pemeriksaan saudara AKBP AH ini sudah cukup kami rasa, untuk memenuhi unsur-unsur yang akan dipidanakan terhadap adik Kita, saudara AH,” jelasnya
AH sendiri disangkakan Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun.