Polisi Amankan 7 Orang Pengguna Sabu di Labuhanbatu

Polisi amankan tujuh orang pelaku penyalahguna Narkoba (TvOne/ Edy)

PARBOABOA, Labuhanbatu - Satres Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan penggerebekan di kawasan Jalan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara hingga ke Jalan Perintis Kecamatan Rantau Selatan pada Jumat (4/2/2022) malam.

Dalam penggerebekan itu, Satres Narkoba didampingi oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Labuhanbatu Utara (Labura) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan operasi Gempur Kampung Narkoba (GKN).

Kabag Ops Polres Labuhanbatu Kompol Wirhan Arif mengatakan, sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dengan pengguna narkotika. Sampai akhirnya, petugas berhasil mengamankan tujuh orang pengguna narkotika jenis sabu.

"Sebagian dari mereka berhasil diringkus setelah mencoba melarikan diri dari kejaran petugas," ujar Arif, Sabtu (5/2/2022).

Adapun ketujuh orang yang diamankan yakni, SY (40) warga Jl Padang Bulan, SUH (31) warga Jl Siringo Ringo, TOP (23) warga Gg Aman Jl Sirandorung, IHS (18) warga Jl Perlayuan, MAH (28) warga Jl Kampung Sawah, AHM (22) Jl Khairul Anwar, Dan RAM (25) warga Jl Khairul Anwar.

Tersangka SY ditangkap saat hendak melarikan diri ketika akan diperiksa oleh petugas. Sementara enam lainnya ditangkap dalam sebuah rumah kontrakan yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Selanjutnya, dilakukan tes urine terhadap keenam pelaku dan hasilnya positif narkoba.

"Selanjutnya mereka dilimpahkan ke BNNK Labura untuk rehabilitasi karena tidak didapati kepemilikan narkotika," katanya.

Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 17 bungkus plastik klip kosong, 3 unit timbangan elektrik, 3 set alat isap sabu (bong), 3 unit sepeda motor dan 2 unit becak motor.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS