Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Binjai, Ratusan Pil Ekstasi Diamankan

Ratusan pil ekstasi diamankan dari seorang pengedar narkoba di Binaji, Sumatera Utara (Foto: Detik)

PARBOABOA, Binjai -  Pihak kepolisian berhasil menangkap seorang pengedar ekstasi, yakni EM (28) di wilayah Binjai, Sumatera Utara (Sumut). Pelaku dibekuk saat bertransaksi dengan polisi yang menyamar sebagai pembeli.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 986 butir pil ekstasi yang dibungkus dalam plastik. "Kita kirimkan personel untuk bertransaksi dengan tersangka. Begitu tersangka menyerahkan barangnya, dia kita tangkap," kata Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi, dikutip dari iNewsSumut, Rabu (14/9).

Junaidi mengatakan, pelaku di tangkap di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Cengkeh Turi, Binjai Utara. Sebelum meringkus pelaku, pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan sejak 2 September 2022 lalu.

Awalnya, ucap Junaidi, polisi menerima laporan adanya peredaran narkoba di daerah Cengkeh Turi, Binjai Utara. Pihaknya kemudian menyusun strategi dengan memancing pengedar tersebut keluar untuk bertransaksi.

"Kita pesan ke dia seribu butir dengan harga per butirnya Rp125.000. Tersangka menyanggupinya dan berhasil dipancing bertransaksi," katanya.

Junaidi kemudian mengungkapkan bahwa EM sudah mengakui bahwa barang bukti yang telah diamankan adalah benar miliknya. Ia pun lantas dibawa ke Mapolres Binjai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku dan barang bukti ekstasi telah diamankan Satres Narkoba Polres Binjai untuk proses selanjutnya," ujarnya.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS