PARBOABOA, Medan - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan melakukan gelar perkara terkait kematian pengunjung lokasi hiburan malam Key Garden di Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang.
Informasi dihimpun, gelar perkara kasus kematian ini digelar di ruang Satreskrim Polrestabes Medan dan dihadiri personel Satres Narkoba Polrestabes Medan dan Polsek Kutalimbaru.
"Iya semalam gelar perkara terkait kasus tersebut. Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru yang ke sana," kata Kapolsek Kutalimbaru AKP Kasir Nasution ketika dikonfirmasi Parboaboa, Selasa (07/03/2023) siang.
Ia mengatakan gelar perkara dilakukan untuk menyelidiki lebih mendalam penyebab kematian seorang pengunjung diskotek, termasuk langkah-langkah penanganannya.
Pelaksana Harian (Plh) Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol, Rona Tambunan menambahkan, pihaknya sedang mengupayakan autopsi untuk memastikan penyebab kematian pengunjung lokasi hiburan malam tersebut.
"Sampai saat ini belum dapat kita pastikan apakah karena overdosis atau sakit, kalau keterangan keluarga ada sakitnya di lambung, itu kan kata keluarga. Ini kita sedang mengupayakan autopsi untuk memastikan penyebab kematian korban," ujarnya.
Diketahui, tempat hiburan malam Key Garden menjadi tempat tewaskan seorang pengunjung yang diduga akibat overdosis (OD) ekstasi. Tempat ini pernah disegel Pemprov Sumut pada 2022 silam.
"Udah disegel, gak tahunya buka lagi," kata Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga Panjaitan, Selasa (07/03/2023).
Ia menegaskan akan berkoordinasi dengan Polda Sumut untuk melakukan penindakan di lokasi hiburan malam yang sangat meresahkan tersebut.
Diketahui, dua orang pengunjung lokasi hiburan malam Key Garden di Kecamatan Kutalimbaru Deli Serdang dilarikan ke rumah sakit diduga overdosis narkoba jenis ekstasi.
Meski sudah dilarikan ke rumah sakit, nyawa salah seorang pengunjung pria berinisial IF warga Langkat tidak tertolong. Sementara temannya seorang wanita berinisial IN yang sempat tak sadarkan diri berhasil selamat.
Editor: RW