PARBOABOA, Pematang Siantar- Ada banyak jalan menuju roma. Kiasan ini ternyata diterapkan Kepolisian Resor (Polres) Pematang Siantar dalam menangkap penjahat. Aparat penegak hukum memakai teknik menyaru (menyamar) dengan menjadi petugas dinas kesehatan dan upayanya berhasil.
Penyamaran dilakukan setelah Polres Simalungun menerima laporan warga tentang tasnya yang hilang seharga Rp2,8 juta dibawa kabur maling. Penyelidikan dilakukan dan akhirnya diketahui siapa tersangkanya. Polisi pun cari cara untuk menangkap dan terbesit menjadi petugas Dinkes.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pematang Siantar, AKP Banuara Manurung mengatakan, tersangka ditangkap dari kediamannya di Kelurahan Tiga Balata, Pematang Siantar.
"Saat itu kami mendatangi rumah tersangka dengan nyamar sebagai Dinas Kesehatan untuk menanyakan vaksin. Selanjutnya orang tua tersangka membangunkan tersangka dari tidurnya. Disitu kita melakukan penangkapan," katanya, Senin (06/03/2023).
Banuara menjelaskan, korban yang kehilangan tasnya Olga Fidella (19), warga Kelurahan Banja, Kecamatan Siantar Barat. Saat itu dia baru sampai di tempat kerjanya dan meletakan tasnya dekat steling makanan, pada Selasa (21/02/2023) lalu sekitar pukul 17.00 WIB.
Setelah meletakkan tasnya, lanjut Banuara, Olga pergi ke dapur untuk mengambil air minum. Begitu keluar dia terkejut mengetahui ada dua lelaki yang berboncengan sepeda motor matic sudah membawa kabur tas miliknya.
Melihat itu, Olga langsung berteriak, “Maling, maling, maling….." Dan mencoba mengejar dengan berlari, namun usahanya sia-sia.
Korban kemudian membuat laporan ke Polres Simalungun dan langsung ditindaklanjuti penyelidikannya. Tersangka bernama Kardo (17) ditangkap pada Sabtu (04/03/2023) lalu sekitar pukul 15.00 WIB.
"Dalam kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp 2,8 juta. Dan dari hasil penangkapan itu kita berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor beat yang digunakan untuk melakukan pencurian,"jelasnya.
Pelaku ditangkap atas tindak pidana pencurian sesuai UU Nomor 1/1946 tentang KUHPidana pasal 362 jo 55 KUHPidana.