Polisi Ringkus Oknum Netizen Penghina Ketua MUI Sukabumi

Ilustrasi (Keith Allison/Pixabay)

PARBOABOA, Sukabumi – Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sukabumi menangkap oknum netizen berinisial TT (36) pemilik akun Facebook @Pamungkas, warga Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Tersangka diringkus karena dugaan memposting ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi, almarhum KH A Komarudin.

“Adanya postingan tetang ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Ketua MUI Kabupaten Sukabumi, personel Satreskrim Polres Sukabumi dan dibantu para masyarakat bergerak cepat menelusuri pemilik akun Facebook Pamungkan dan langsung meringkusnya,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, Senin (10/1).

Menurut Dedy, postingan yang dibuat TT itu diduga tertuju kepada almarhum Ketua MUI Kabupaten Sukabumi A Komarudin yang belum lama ini meninggal dunia.

Dalam beranda Facebooknya, tersangka memposting beberapa ujaran kebencian serta penghinaan terhadap almarhum A Komarudin, dalam kalimat ‘hade oge kah kur ngaherin-herin wungkul di dunya ge' (bagus jugalah cuman bikin sempit di dunia saja).

Kemudian dari postingan yang lain, tersang menulis kata-kata dalam bahasa sunda yang lebih kasar dan menjurus penghinaan yaitu ‘ustad gejil lah pusing aing mah lain melaan Islam malah melaan yahudi nu hatam di halal kwun nu halal diharamken soek jelema balangsak mah kekeh we ditincak'  (ustaz gak nyambung, pusing saya bukannya ngebelain Islam malah belain Yahudi, yang haram dihalalkan yang halal diharamkan, coba orang susah mah tetap diinjak).

Akibat dari perilakunya yang tidak pantas itu, tersangka dijerat dengan pasal 14 ayat 2 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana pasal 14 yang ancaman hukuman 10 tahun penjara dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman kurungan penjara maksimal enam tahun.

“Untuk para warga kami mengimbau agar tidak terpancing dan harus menahan diri dengan apa yang sudah dilakukan oleh tersangka, kasus ini dalam penangan kami,” ujar Dedy.

Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila mengatakan pihaknya akan mencari tau apa alasan tersang memposting ujaran kebencian serta penghinaan tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku tidak ada unsur kesengajaan membuat postingan itu hanya spontanitas saja dan untuk pribadinya. Namun demikian, kami masih mendalami tujuan lain dari postingan tersangka," katanya.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS