PARBOABOA, Binjai – Satres Narkoba Polres Binjai, Sumatra utara, berhasil menangkap seorang wanita dan dua pria yang tengah bertransaksi narkoba pada Senin (28/11/2022) lalu.
Kasubbag Humas Polres Binjai Junaidi mengatakan, penangkapan itu bermula saat pihaknya menerima informasi terkait adanya transaksi narkoba di Jalan Letnan Umar Baki, Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat.
Kemudian, tim Satres Narkoba langsung terjun ke lokasi untuk menyelidiki informasi tersebut. Sekitar pukul 00.3 WIB, petugas melihat seorang wanita dan dua pria mencurigakan di depan pagar sebuah rumah.
Tak menunggu lama, petugas pun menghampiri ketiganya dan melakukan penggeledahan. Alhasil, ditemukan 1 bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis sabu.
"Barang bukti itu ditemukan dari salah seorang laki-laki berinisial AJ dan diakui narkoba tersebut adalah miliknya," kata Junaidi, melansir Kompas, Sabtu (3/12/2022).
Saat dilakukan interogasi, wanita berinisial MY (25) serta dua pria yakni AJ (30) dan MAA (29) mengaku hendak bertransaksi sabu-sabu.
MY dan MAA mengaku hendak membeli sabu dari AJ. Sedangkan AJ mengatakan, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari M yang masih dalam pengejaran.
"Barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu seberat 8.17 gram dan dua handphone," katanya.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Yo 132 (1) UU RI No. 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan atau maksimal seumur hidup.