PARBOABOA,
Sintang – Polisi menangkap sebanyak 10 orang terduga pelaku
pengrusakan mesjid jemaah Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak,
Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
Kesepuluh terduga pelaku pengrusakan tersebut masih
menjalani pemerikasaan. Namun pihak kepolisian belum menjelaskan lebih jauh
langkah hukum yang akan dilakukan.
"Betul. Sampai dengan saat ini, ada 10 orang yang
diamankan terkait perusakan masjid Ahmadiyah di Sintang," kata Kepala
Bidang Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles saat dihubungi, Minggu
(5/9/2021).
Menurut dia, kesepuluh orang tersebut ditangkap tanpa
perlawanan dan sebagian di antaranya menyerahkan diri
“Diamankan tanpa perlawanan, ada yang kita jemput di
rumahnya, ada juga yang menyerahkan diri”, ucap Donny.
Donny menerangkan, sebelumya Polda Kalbar telah menurunkan
personil unutk berkordinasi dengan tim dari Polres Sintang dalam melakukan
penegakan hukum.
“Tim dari Polda Kalbar yang dipimpin Ditreskrimum sudah
berada di Sintang, dan akn bekerja sama dengan Polres Sintang untuk melakukan
penegakan hukum terkait kasus pengrusakan mesjid tersebut,” terang Donny.
Diberitakan, sejumlah massa mendatangi jemaah Ahmadiyah di
Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat
(Kalbar), Jumat (3/9/2021) siang.
Dari peristiwa tersebut, bangunan masjid mengalami
kerusakan karena dilempar dan bangunan belakang tempat ibadah dibakar massa.
“Ada bangunan yang dirusak dan dibakar oleh massa berjumlah
200 orang. Tidak ada korban jiwa. Saat ini gabungan TNI dan Polri berjumlah
lebih dari 300 personel sudah berada di lokasi kejadian,” kata Donny.
Donny menerangkan, saat ini aparat keamanan fokus
mengamankan jemaah Ahmadiyah yang berjumlah 72 jiwa atau 20 kepala keluarga
serta bangunan masjid.
“Situasi sudah terkendali, massa sudah kembali,” ucap
Donny.