Polisi Tangkap 10 Pelaku Perusakan Bangunan Dan Mesjid Jamaah Ahmadiyah di Sintang

Bangunan dan mesjid milik Jamaah Ahmadiyah dirusak warga di Sintang, Klabar.

PARBOABOA, Sintang – Polisi menangkap sebanyak 10 orang terduga pelaku pengrusakan mesjid jemaah Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.

Kesepuluh terduga pelaku pengrusakan tersebut masih menjalani pemerikasaan. Namun pihak kepolisian belum menjelaskan lebih jauh langkah hukum yang akan dilakukan.

"Betul. Sampai dengan saat ini, ada 10 orang yang diamankan terkait perusakan masjid Ahmadiyah di Sintang," kata Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles saat dihubungi, Minggu (5/9/2021).

Menurut dia, kesepuluh orang tersebut ditangkap tanpa perlawanan dan sebagian di antaranya menyerahkan diri

“Diamankan tanpa perlawanan, ada yang kita jemput di rumahnya, ada juga yang menyerahkan diri”, ucap Donny.

Donny menerangkan, sebelumya Polda Kalbar telah menurunkan personil unutk berkordinasi dengan tim dari Polres Sintang dalam melakukan penegakan hukum.

“Tim dari Polda Kalbar yang dipimpin Ditreskrimum sudah berada di Sintang, dan akn bekerja sama dengan Polres Sintang untuk melakukan penegakan hukum terkait kasus pengrusakan mesjid tersebut,” terang Donny.

Diberitakan, sejumlah massa mendatangi jemaah Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar), Jumat (3/9/2021) siang.

Dari peristiwa tersebut, bangunan masjid mengalami kerusakan karena dilempar dan bangunan belakang tempat ibadah dibakar massa.

“Ada bangunan yang dirusak dan dibakar oleh massa berjumlah 200 orang. Tidak ada korban jiwa. Saat ini gabungan TNI dan Polri berjumlah lebih dari 300 personel sudah berada di lokasi kejadian,” kata Donny.

Donny menerangkan, saat ini aparat keamanan fokus mengamankan jemaah Ahmadiyah yang berjumlah 72 jiwa atau 20 kepala keluarga serta bangunan masjid.

“Situasi sudah terkendali, massa sudah kembali,” ucap Donny.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS