parboaboa

Polisi Taput Tangkap Penimbun BBM Biosolar Bersubsidi 1.400 Liter

Krisna | Daerah | 20-10-2022

Polisi ungkap kasus penimbunan bbm biosolar di tapanuli utara (Foto: tribunnews)

PARBOABOA, Tapanuli Utara - Polisi berhasil menangkap seorang pria, Rihansyah (33) yang diduga melakukan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di salah satu SPBU di Kecamatan Siborong-borong, Tapanuli Utara (Taput). BBM itu rencanananya akan dijual ke pemilik kapal di Sibolga dengan harga tinggi.

"Sebanyak 1.400 liter jenis solar subsidi di dalam dua buah drum balteng berhasil diamankan," ujar Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi dalam keterangannya, dilansir dari DetikSumut, Kamis (20/10).

Johanson menjelaskan bahwa pria tersebut ditangkap pada Selasa (18/10) lalu. Adapun modus pelaku, yaitu dengan mengemudikan sebuah mobil truk diesel yang di dalamnya telah di siapkan beberapa drum dan tong kosong. Setiba di SPBU, pelaku mengisi BBM di tangki mobilnya sampai penuh.

"Setelah tangki mobil full lalu menyedot dari tangki ke drum IBC karena mereka sudah memodifikasi mobil truk agar bisa menyedot solar dari tangki asli mobil menuju tanki IBC dengan menggunakan tuas yang sudah dimodifikasi," kata Johanson.

Setelah dua jam kemudian, pelaku kembali ke SPBU untuk mengisi lagi BBM ke tangki mobilnya. Proses yang sama pun terus terjadi hingga semua drum di mobil pick up terisi.

"Jadi secara kasat mata perbuatan nya tidak menimbulkan kecurigaan petugas kepolisian maupun petugas SPBU," sebut Johanson.

Setelah diperiksa, pelaku pun mengakui bahwa aksinya itu demi mencari keuntungan sendiri. Ia mengatakan, Bio Solar tersebut akan dijual ke pemilik kapal di Sibolga dengan harga jauh di atas harga subsidi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Dari tangan pelaku, petugas telah mengamankan barang bukti berupa dua buah drup balteng berisi Bio Solar sebanyak 1.400 liter, 4 drum balteng kosong, tiga buah drum besi kosong, berserta uang tunai sebanyak Rp 4,5 juta dan satu truk dengan nomor polisi BB 9949 CL.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 55 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Editor : -

Tag : #taput    #penimbunan bbm    #daerah    #kapolres taput    #bbm Subsidi    #berita sumut   

BACA JUGA

BERITA TERBARU