PARBOABOA, Binjai – Satres Narkoba Polres Binjal berhasil menangkap tiga pengedar narkoba jenis ganja dan ekstasi dari lokasi berbeda pada Kamis (10/11/2022).
Adapun ketiga pelaku tersebut, yakni MSP (29) warga Binjai Utara, RS (28) warga Binjai Timur dan FDS (21) warga Purwobinangun Sei Bingai.
Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi mengatakan, penangkapan ketiganya bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat bahwa ada seseorang yang dicurigai akan melakukan transaksi narkoba.
Mendengar hal itu, Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Irvan Rinaldi Fane memerintahkan personilnya untuk melakukan pengamatan dan penyelidikan.
“Alhasil petugas berhasil mengamankan 2 orang terduga MSP dan RS dilokasi Jalan Sisingamangaraja, Gang Keluarga Kelurahan Nangka, sekaligus mengamankan 4 butir pil ekstasi dan 2 unit Hp dari tangan kedua terduga,” ungkap Junaidi melansir dari Tribun Medan, Sabtu (12/11).
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan terhadap kedua pelaku tersebut. Mereka mengaku bahwa narkotika jenis pil ekstasi di dapat dari pelaku FDS.
“Dari hasil pengembangan, petugas berhasil menangkap FDS di pasar II Namuterasi Desa Purwobinangun Kecamatan Sei Bingai, serta menyita 1 buah Goni berisikan 6 bungkus daun ganja kering diperoleh dari terduga Munte berdomisili di Dusun Jati Makmur Kecamatan Binjai. Petugas langsung melakukan pengejaran, tapi tidak ditemukan,” jelasnya.
Secara keseluruhan, petugas berhasil mengamankan 1 plastik klip berisikan narkotika jenis Ekstasi sebanyak 3 butir warna hijau, 1 butir warna abu-abu, berat 1,72 gram serta 2 unit Handpone Merk Vivo dari MSP.
Kemudian, dari RS petugas berhasil mengamankan 1 unit Handphone Merk Vivo. Sementara dari FDS, polisi berhasil menyita 6 Bungkus ganja seberat 3 Kilogram dan 1 Unit Handphone merk Samsung.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan melanggar Pasal 114 2 sub 111 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun atau maksimal seumur hidup