PARBOABOA, Medan – Tiga polisi pelaku pencurian sepeda motor warga berinisial Bripka A, Bripka B, Briptu H di ringkus polisi, dan ditetapkan menjadi tersangka. Ketiganya merupakan anggota polisi yang bertugas di Polrestabes Medan, Minggu (9/10/2022).
Terkait hal itu, Valentino Alfa Tatareda selaku Kapolretasbes Medan mengatakan, para pelaku sudah ditahan bersama dengan satu warga sipil yang ikut terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
"Saat ini kami juga masih melakukan penyelidikan terhadap kemungkinan adanya jaringan pencurian dan perampasan motor, dengan modus jual beli motor. Kami juga menelusuri kemungkinan adanya catatan kejahatan dari para pelaku," ujar Valentino, dikutip dari Sindonews.
Valentino juga menegaskan akan melakukan proses hukum terhadap para pelaku. Ketiganya dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan terancam dipecat dari Institusi Polisi. Ketiga oknum polisi yang dijerat akan dikenakan pasal berlapis tentang perampasan serta pencurian, dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Kemudian, Kapolrestabes Medan juga mengungkapkan akan mendalami kasus perampasan motor milik warga tersebut, apakah memiliki hubungan atau komplotan dengan beberapa pelaku lainnya.
"Perlu saya tambahkan juga di sini, kami dan para penyidik Satreskrim Polrestabes Medan juga dengan Propam Polrestabes Medan, akan terus mendalami permasalahan ini, melaksanakan penyelidikan dan penyidikan secara profesional," ungkapnya.
"Kami akan mengungkap apabila memang ada jaringan atau komplotan, ataupun kejadian-kejadian kasus lainnya yang pernah dilakukan oleh para pelaku ini," tambahnya.
Mahfud MD selaku Menko Polhukam ikut menyoroti kasus ketiga polisi yang melakukan perampokan tersebut. Ia mengatakan untuk menindaklanjuti para tersangka, selain dipecat juga harus dihukum pidana yang sesuai dan setimpal.