parboaboa

Menutup 2022, Polres Siantar Berhasil Selesaikan 145 Kasus Pencemaran Nama Baik

Putra Purba | Daerah | 04-01-2023

Tampak depan Kantor Kepolisian Resort (Polres) Pematang Siantar. (Foto: Parboaboa/Putra P Purba)

PARBOABOA, Pematang Siantar - Kepolisian Resor (Polres) Pematang Siantar sepanjang 2022 menyelesaikan 145 perkara atas kasus melalui restorative justice.

Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Pematang Siantar, AKP Rusdi Ahya mengatakan, penanganan pengaduan dari 145 kasus yang sudah diselesaikan tersebut kebanyakan berhubungan tindakan pidana penganiayaan, perasaan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik di media sosial (medsos). Angka penyelesaian itu lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya.

“Kita konfirmasikan setiap perkembangan kepada pelapor dan dilaporkan secara bertahap,” katanya, Rabu (04/01/2023).

Rusdi juga menjelaskan, kasus konvensional terjadi peningkatan sebanyak 903 atau 41 persen dan kasus trans nasional sebanyak 170 atau 2 persen dari total kasus 1.073 di 2022. Untuk kasus curas ada 17 kasus, di mana 7 pengungkapan, 13 tersangka atau naik 143 persen, curat 77 kasus, 29 pengungkapan, 35 tersangka dengan jumlah kasus naik 17 persen.

"Dan untuk curanmor 111 jumlah kasus, 45 pengungkapan, 52 tersangka dengan jumlah kasus naik 24 persen dan untuk jumlah kasus kejahatan jalanan mengalami kenaikan dengan trend 26 persen," jelasnya.

Rusdi melanjutkan, untuk kasus prioritas di 2022 yakni narkoba ada 170 pengungkapan, 237 tersangka dengan jumlah kasus naik 2 persen, untuk kasus perjudian 24 pengungkapan, 24 tersangka, dengan jumlah kasus naik 72 persen dan premanisme 91 pengungkapan (pembinaan), kasus naik 659 persen.

"Sehingga, jumlah kasus prioritas tahun 2022 mengalami kenaikan dengan Trend 14 persen," ucapnya.

Rusdi kembali merinci, untuk kasus narkoba sepanjang Januari-Desember 2022 jumlah tersangkanya 237 orang, dengan barang bukti sabu 1.061,7 gram, ganja 9.495,89 gram, serta 325 butir barang-barang adiktif dengan pengungkapan naik 2 persen. 

Menanggapi hal ini, Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung membenarkan keberhasilan jajarannya dalam mengedepankan mekanisme restorative justice ketika penegakan hukum. 

"Pemilihan mekanisme ini merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dan korban," jelasnya.

Editor : -

Tag : #polres pematang siantar    #restorative justice    #daerah    #pematang siantar    #pencemaran nama baik   

BACA JUGA

BERITA TERBARU